Mengintip Kekayaan Menteri Sosial Saifullah Yusuf
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul kini tengah menjadi sorotan publik. Selain pernyataannya mengenai penggalangan dana, kekayaan yang dimilikinya juga menjadi topik utama dalam berbagai diskusi. Dalam beberapa hari terakhir, isu harta melimpah Gus Ipul mulai menyebar di media sosial dan berita online.
Gus Ipul menyampaikan bahwa pengumpulan dana dari masyarakat sebaiknya dilakukan setelah memperoleh izin resmi. Pernyataan ini viral dan menuai reaksi warganet. Akun Instagram pribadinya, @gusipul_id, dibanjiri komentar yang mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme perizinan penggalangan dana. Menanggapi hal tersebut, Gus Ipul memberikan penjelasan lebih rinci. Ia menegaskan bahwa izin dapat diajukan baik melalui pemerintah daerah maupun langsung ke Kementerian Sosial.
Aturan yang dirujuk Gus Ipul adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, tepatnya Pasal 1 Poin 5. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pejabat yang berwenang memberikan izin adalah Menteri Sosial, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, serta Bupati/Walikota Kepala Daerah Tingkat II.

Gus Ipul menjelaskan bahwa proses pengurusan izin tidaklah sulit. Izin tersebut disesuaikan dengan cakupan lokasi penggalangan dana. Sebagai contoh, jika donasi ditujukan untuk penanganan bencana di wilayah Sumatra, maka izin dapat diurus melalui Kementerian Sosial. "Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat dari Kementerian Sosial," ujar Gus Ipul. Ia menambahkan bahwa izin tersebut sangat mudah, tanpa perlu rumit.
Selain memberikan klarifikasi, Gus Ipul juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah berinisiatif menggalang donasi. Ia menegaskan bahwa siapa pun diperbolehkan melakukan kegiatan sosial tersebut. "Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silakan," tegasnya.
Harta Kekayaan Gus Ipul
Setelah viral, Gus Ipul kemudian mengklarifikasi bahwa pemerintah tidak melarang dan tidak ingin mempersulit penggalangan dana yang dilakukan oleh masyarakat. Ia hanya mengingatkan bahwa ada undang-undang yang memang mengaturnya, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang. Meski begitu, sosok Gus Ipul terlanjur viral hingga banyak diulik, tak terkecuali harta kekayaannya.
Berdasarkan data yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Gus Ipul per 27 Maret 2024, total kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp26.274.196.491. Dalam laporan tersebut mengungkapkan rincian aset yang dimilikinya berupa tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, simpanan kas dan utang yang terhitung.
Berikut ini rincian harta kekayaan Gus Ipul selengkapnya:
1. Tanah dan bangunan
- Tanah seluas 3670 m2 di Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp7.985.920.000.
- Tanah dan bangunan seluas 311 m2 atau 250 m2 di Depok, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
- Bangunan seluas 102 m2 di Surabaya, hasil sendiri senilai Rp2.500.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 377 m2 atau 250 m2 di Jombang, hasil sendiri senilai Rp300.000.000.
- Tanah seluas 660 m2 di Jombang, hasil sendiri Rp500.000.000.
- Tanah dan bangunan seluas 3850 m2 atau 1000 m2 di Pasuruan, hasil sendiri senilai Rp2.000.000.000.
- Bangunan 82.32 m2 di Surabaya, hasil sendiri senilai Rp2.545.709.087.
2. Alat transportasi dan mesin
- Mobil Toyota Alphard G tahun 2019, hasil sendiri senilai Rp700.000.000.
- Mobil Honda Civic 1.5 TC E CVT tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp250.000.000.
3. Harta bergerak lainnya
- Senilai Rp600.000.000.
4. Surat berharga
- Senilai Rp3.100.000.000.
5. Kas dan setara kas
- Senilai Rp4.992.567.404.
6. Harta lainnya: Tidak ada catatan yang terlapor
7. Utang
- Senilai Rp1.200.000.000.
8. Total Kekayaan
- Total kekayaan yang dimiliki oleh Gus Ipul senilai Rp26.274.196.491.

Profil Gus Ipul
Dirangkum dari kemensos.go.id, Gus Ipul lahir di Pasuruan, Jawa Timur, pada 28 Agustus 1964 silam. Ia kini telah berusia 61 tahun. Gus Ipul merupakan putra dari pasangan Ahmad Yusuf Cholil dan Sholichah Hasbullo. Dirinya juga cicit Bisri Syansuri, kakek Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.
Sedangkan pendidikan terakhir Gus Ipul S1 Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Nasional Jakarta lulus pada 1985. Sejak muda ia sudah aktif berorganisasi. Pada 1992-1995, Gus Ipul dipercaya sebagai Ketua Pimpinan Pusat (Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama) IPNU. Di tahun yang sama diri tercatat sebagai wartawan Tabloid Detik. Selesai dengan jabatan di IPNU, Gus Ipul terpilih menjadi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor. Ia duduk di kursi nomor satu Pemuda Ansor di periode 1999-2010.
Karier Gus Ipul
Gus Ipul mulai naik ke panggung politik saat menjadi anggota DPR pada 1999. Di tahun-tahun selanjutnya, ia meniti karier di sejumlah lembaga. Ia pernah menjadi Komisaris Bank Rakyat Indonesia, Wali Kota Pasuruan, hingga dua kali menjadi menteri. Gus Ipul jadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal pada 2004 - 2007. Sementara jabatan Menteri Sosial ia emban sejak Oktober 2024.
Berikut riwayat karier Gus Ipul selengkapnya: - 1992 - 1995, Ketua Pimpinan Pusat IPNU - 1993 - 1995, Wartawan Tabloid Detik - 1999 - 2010, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor - 1999 - 2001, Anggota DPR RI - 2001 - 2004, Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa - 2004, Anggota DPR RI - 2004 - 2007, Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal - 2008 - 2009, Komisaris Bank Rakyat Indonesia - 2009 - 2014 dan 2014-2019, Wakil Gubernur Jawa Timur - 2011 - 2021, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) - 2010 - 2021, Ketua Kwarda Pramuka Jawa Timur - 2019 - 2020, Komisaris Utama PTPN X - 2019 - 2020, Komisaris Utama PTPN III Holding - 2021 - 2024, Walikota Pasuruan - 2022 - 2027, Sekretaris Jenderal PBNU - Oktober 2024 - Sekarang, Menteri Sosial RI
Penghargaan Gus Ipul
Selama berkarier, Gus Ipul mengoleksi berbagai penghargaan atas kinerjanya. Berikut daftar lengkapnya: - 2011, Lencana Melati Gerakan Pramuka pengabdian sebagai Ketua Kwarda Jawa Timur oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. - 2014, Bintang Mahaputera Adiperdana oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. - 2014, Wredatama Nugraha Utama oleh Persatuan Wredatama Republik Indonesia. - 2024, Penghargaan Jer Basuki Mawa Bea Emas oleh Pj. Gubernur Jawa Timur. - 2024, Penghargaan Anugerah Figur Akselerator Kemajuan dalam kategori Pembangunan Sosial pada DetikJatim Awards 2024. - 2025, Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto. - 2025, Piagam Apresiasi atas Komitmennya dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Di Kelompok Rentan oleh Komisi Informasi Pusat.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar