
Harvey Moeis Dapatkan Remisi Natal, Hukuman Berkurang Satu Bulan
Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan keringanan hukuman penjara karena adanya remisi khusus (RK) Natal 2025. Sebelumnya, ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Kini, hukumannya berkurang satu bulan.
Harvey Moeis yang juga suami dari aktris Sandra Dewi terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis.
Pemutusan hukuman ini didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo. Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
Mahkamah Agung pada Juli 2025 memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi. Akibatnya, Harvey Moeis tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Namun, kini hukuman Harvey berkurang. Hal ini dikarenakan mendapat remisi Natal. "Iya, satu bulan," kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi Kompas, Jumat (26/12/2025).
Sandra Dewi Disebut Terima Aliran Dana Fantastis
Aktris Sandra Dewi disebut menerima aliran dana bernilai fantastis dari Harvey Moeis. Total aliran dana disebut mencapai lebih dari Rp13 miliar. Hal ini diungkap Penyidik Kejaksaan Agung, Max Jefferson, dalam sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). Sidang ini merupakan bagian dari perlawanan hukum Sandra Dewi yang mengeklaim aset-asetnya yang disita, seperti 88 tas mewah dan deposito Rp33 miliar, diperoleh secara sah dan terpisah dari kekayaan suaminya.
Namun, kini situasi menjadi berbalik. Penyidik justru mendapati adanya aliran dana belasan miliar rupiah dari Harvey Moeis hingga temuan rekening bank atas nama asisten pribadi Sandra Dewi.
“Di rekening BCA yang (nomor rekeningnya) berakhiran 411 itu, dari tahun 2016 sampai 2019 ada uang yang masuk sebanyak Rp6.038.500.000,” ujar Max di hadapan majelis hakim, dikutip dari Kompas, Minggu (26/10/2025).
“Lalu ada juga transfer ke rekening Sandra Dewi yang (nomor rekeningnya) 993 sebesar Rp7 miliar,” tambahnya.
Fakta lainnya adalah temuan rekening bank yang dibuka atas nama asisten pribadi Sandra Dewi, Ratih. Menurut Max, meskipun menggunakan nama Ratih, rekening tersebut sepenuhnya dikendalikan dan digunakan oleh Sandra Dewi.
“Memang ada rekening yang dibuka khusus atas nama Ratih. Setelah dibuka, ATM dan buku rekeningnya diserahkan ke Sandra Dewi,” kata Max.
Hal ini, menurut penyidik, menimbulkan pertanyaan mengapa transaksi kebutuhan Sandra harus melalui rekening perantara.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar