
Waktu Puasa Ramadhan Sudah Dekat
Puasa Ramadhan tinggal menghitung hari. Menurut Kalender Hijriah Indonesia, 1 Ramadhan akan jatuh pada tanggal 18 Februari yang artinya puasa sudah di depan mata. Di momen tersebut umat Muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ibnu Umar RA. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat untuk berbuka dari Ramadhan (zakat fithri).” (HR. Muslim, no. 984).
Namun, jika di bulan puasa tahun lalu seseorang lupa membayar zakat fitrah, bagaimana hukumnya? Jika terjadi hal demikian, maka hendaknya seorang Muslim segera menunaikan kewajibannya setelah dia ingat. Sebab, hal tersebut akan terus menjadi utang jika tidak segera ditunaikan. Adapun semakin lama seseorang menunda membayar utang zakatnya, maka akan semakin berdosa pula seseorang tersebut.
Tata Cara Zakat Fitrah
Ada tata cara tersendiri dalam menunaikan zakat fitrah sebagai berikut:
-
Telah masuk waktunya
Zakat fitrah dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Namun, waktu yang dianjurkan untuk membayar zakat fitrah ialah saat setelah waktu subuh di tanggal 1 syawal hingga sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. -
Menghitung besaran zakat fitrah
Besaran zakat fitrah adalah sebesar 1 shaq kurma atau gandum. Jika diterapkan di Indonesia, besaran ini telah dikonversi menjadi 2,5 kg beras. Besaran ini tidak boleh kurang, namun sangat dianjurkan untuk dilebihkan. -
Membaca niat saat akan berzakat
Ada niat yang harus dilafalkan dalam berzakat sebagai berikut: -
Untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsî fardhan lillaahi ta'alaa
Artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala." -
Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala," -
Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala," -
Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala," -
Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'anni wa 'an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta'ala," -
Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala,"
Tips Tambahan dalam Membayar Zakat Fitrah
Selain itu, ada beberapa tips tambahan yang bisa dilakukan saat membayar zakat fitrah. Pertama, pastikan bahwa penerima zakat fitrah adalah orang-orang yang benar-benar membutuhkan, seperti fakir miskin, anak yatim, dan orang-orang yang sedang dalam kondisi sulit. Kedua, gunakan media pembayaran yang aman dan terpercaya, seperti lembaga zakat resmi atau organisasi keagamaan yang telah diakui.
Ketiga, pastikan bahwa pengeluaran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai melebihi batas yang ditentukan, karena hal ini dapat menyebabkan kesalahan dalam pelaksanaannya. Keempat, jika ada keraguan dalam menentukan jumlah zakat fitrah, konsultasikan dengan ahli agama atau tokoh masyarakat setempat.
Dengan mematuhi tata cara dan aturan yang telah ditetapkan, zakat fitrah dapat dilaksanakan secara sempurna dan bermanfaat bagi sesama. Hal ini juga akan memberikan manfaat spiritual bagi pelakunya, serta meningkatkan rasa solidaritas dan kepedulian terhadap sesama umat manusia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar