
Perubahan Hukum Terkait "Kumpul Kebo" di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam pengaturan hukum terkait perilaku hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, atau yang sering disebut sebagai "kumpul kebo". Sebelumnya, praktik ini tidak termasuk dalam ranah hukum pidana. Namun, kini hal tersebut bisa dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Penjelasan dari Ahli Hukum
H Djoko Susanto SH, pengamat hukum dari Peradi SAI Purwokerto, menjelaskan bahwa kohabitasi atau living together sebelumnya tidak tersentuh oleh hukum pidana. Namun, dengan adanya KUHP baru, praktik ini masuk dalam ranah kriminalisasi terbatas melalui Pasal 412 KUHP.
Berdasarkan bunyi Pasal 412 ayat (1), setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dapat dikenai pidana. Namun, Djoko menekankan bahwa pasal ini bukan delik biasa, melainkan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2). Artinya, proses hukum tidak bisa berjalan otomatis. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku, yakni suami atau istri sah, atau orang tua dan anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Batasan Pelaporan
Warga sekitar, orang asing, atau organisasi masyarakat tidak memiliki kedudukan hukum untuk melapor. Jika nekat melapor tanpa legal standing, justru bisa berbalik terkena pencemaran nama baik. Djoko menegaskan bahwa ketentuan ini sengaja dirancang untuk melindungi privasi warga negara sekaligus mencegah praktik main hakim sendiri.
Namun, jika terdapat gangguan ketertiban umum, seperti pesta berisik atau aktivitas yang meresahkan lingkungan, warga tetap dapat melapor atas dasar pelanggaran ketertiban, bukan perzinaan atau "kumpul kebo".
Pengaturan Lain dalam KUHP Baru
Pasal "kumpul kebo" tidak berdiri sendiri. Dalam KUHP baru, pengaturan perbuatan asusila juga tercantum dalam Pasal 411, 412, dan 413, yang masing-masing mengatur perzinaan, kohabitasi, serta persetubuhan dengan anggota keluarga batih. Namun semua pasal tersebut pada prinsipnya sangat ketat dalam syarat pelaporan dan pembuktian.
Djoko menjelaskan bahwa unsur pasalnya jelas, tapi pembuktiannya sulit. Jika semua kasus ini diproses pidana, bisa-bisa penjara penuh. Ia juga menegaskan bahwa setiap pengaduan masih dapat dicabut, ditarik, atau diselesaikan secara damai sebelum perkara diperiksa di pengadilan.
Perspektif Hukum Pidana
Menurut Djoko, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. "Hukum dibuat untuk menciptakan rasa aman dan keadilan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan," katanya.
Meski sudah resmi berlaku, Djoko membuka kemungkinan adanya uji materi (Judicial Review) terhadap sejumlah pasal KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi, terutama jika dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Kesimpulan
Dengan berlakunya KUHP baru, publik diingatkan untuk lebih memahami batasan hukum. Sebab mulai 2026, urusan yang selama ini dianggap ranah privat, bisa berubah menjadi perkara pidana bila dilaporkan oleh pihak yang berhak.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar