Hein Arina Bebas, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dicapai

Hein Arina Bebas, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dicapai

Kabar Gembira untuk Hein Arina: Bisa Bebas dari Penjara

Hein Arina, terdakwa dalam kasus dana hibah GMIM, kini memiliki harapan besar untuk segera bebas dari penjara. Setelah menjalani kurungan selama hampir 8 bulan, dia telah menjalani dua pertiga dari masa hukumannya. Masa dua pertiga tersebut akan berakhir pada 17 Desember 2025, yang berarti ia sudah memenuhi syarat untuk mengajukan pembebasan bersyarat.

Kabar ini memberikan kebahagiaan bagi keluarga dan pihak kubu Hein Arina. Mereka berharap bahwa dalam waktu dekat, Hein bisa kembali berkumpul dengan orang-orang tercinta, termasuk merayakan Natal bersama. Pengacara Hein Arina, Franklin Montolalu, menjelaskan bahwa proses pembebasan bersyarat tidak bisa dilakukan secara langsung. Ada beberapa tahapan yang harus dilewati.

"Jaksa harus melakukan eksekusi dulu, baru terjadi peralihan tanggung jawab dari jaksa ke lapas dan baru pembebasan bersyarat diurus di lapas," ujar Montolalu kepada Tribun Manado Jumat (12/12/2025). Dengan demikian, meski Hein sudah memenuhi syarat, proses administratif tetap harus dilalui agar pengajuan dapat diproses secara sah.

Apa Itu Bebas Bersyarat?

Bebas bersyarat adalah bentuk pembebasan seorang narapidana dari penjara sebelum masa pidananya berakhir, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi. Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali ke masyarakat sambil tetap berada di bawah pengawasan.

Syarat-syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat antara lain:

  • Narapidana telah menjalani minimal 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya.
  • Telah menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana.
  • Memenuhi syarat administratif dan substantif lainnya.

Narapidana yang mendapatkan bebas bersyarat masih harus melapor dan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) atau pihak berwenang lainnya selama sisa masa pidana. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa mereka tetap mematuhi aturan dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Hasil Sidang Putusan Kasus Dana Hibah GMIM

Sidang putusan terhadap kelima terdakwa dalam kasus dana hibah GMIM berlangsung secara bergantian pada Rabu (10/12/2025). Berikut adalah hasil vonis yang diberikan:

  • Jeffry Korengkeng, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulut, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia juga didenda Rp 100 juta rupiah dengan ancaman tambahan hukuman tiga bulan jika tidak membayar.
  • Fereydy Kaligis, mantan Karo Kesra Pemprov Sulut, juga divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Dia dikenakan denda Rp 100 juta dan uang pengganti sebesar 35 juta yang sudah dititip di Kejaksaan.
  • Asiano Gammy Kawatu (AGK), mantan Penjabat Sekprov Sulut, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun 8 bulan penjara.
  • Steve Kepel, mantan Sekprov Sulawesi Utara, juga dituntut 1 tahun 8 bulan penjara. Tuntutan ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan.
  • Pendeta Hein Arina divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 1 tahun penjara.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan