Kritik Anggota DPRD Beltim terhadap Kebijakan Layanan Kesehatan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Heru Indratno, menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Beltim. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Menurut Heru, Dinkes pernah menyatakan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanpa harus terhambat oleh tunggakan BPJS. Namun, ia menegaskan bahwa pengalaman pribadinya dan keluarganya berbeda dari apa yang disampaikan oleh Dinkes.
“Dinkes beberapa waktu lalu menyatakan bahwa cukup membawa KTP saja sudah bisa berobat dan tunggakan bukan penghalang. Berlaku bagi seluruh kalangan masyarakat. Tapi faktanya, BPJS yang sudah diurus dan diaktifkan pun tetap harus bayar,” ujar Heru kepada jabejabe, Rabu 10 Desember 2025.
Heru menyebut bahwa kejadian serupa bukan hanya dialami oleh keluarganya. Di Kecamatan Gantung, menurutnya, sudah ada sedikitnya dua warga lain yang mengalami hal sama, yakni tetap diminta membayar meskipun kebijakan “cukup KTP” telah disosialisasikan.
“Keluarga saya pun harus bayar, apalagi masyarakat lainnya. Kami mungkin masih bisa selesaikan biaya rumah sakit karena ada sedikit kemampuan, tetapi bagaimana dengan masyarakat yang tidak mampu? Kalau kebijakan ini tidak berjalan, mereka yang paling dirugikan,” tegasnya.
Karena itu, Heru menilai pernyataan yang dipublikasikan Dinkes Beltim termasuk melalui media sosial telah menyesatkan masyarakat. “Kasihan masyarakat yang sudah percaya informasi itu benar,” tambahnya.
Ia juga meminta Dinkes Beltim menghapus unggahan terkait kebijakan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Program Bejase Beltim Diluncurkan 14 Agustus 2025
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, pemerintah daerah resmi meluncurkan program Bejase Beltim (Bersama Kawal Jaminan Kesehatan Semesta Masyarakat Belitung Timur). Program ini diresmikan langsung oleh Bupati Beltim, Kamarudin Muten, di Gedung Auditorium Zahari MZ.
“Kita tidak ingin lagi ada warga yang menunda pengobatan karena takut ada tunggakan BPJS. Tidak boleh ada anak dibiarkan demam berhari-hari, atau lansia menahan sakit karena terbentur biaya,” tegas Bupati.
“Ini adalah hadiah kemerdekaan untuk masyarakat luas Beltim. Juga menjadi bentuk kerseriusan kami dalam memenuhi visi misi kami, penanganan peserta BPJS mandiri bagi masyarakat Beltim yang menunggak,” jelasnya.
“Kemerdekaan yang sejati bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari kekhawatiran saat sakit dan tidak memiliki jaminan biaya kesehatan. Bejase Beltim kami hadirkan agar semua warga Beltim bisa berobat dengan tenang, tanpa memikirkan kendala biaya atau tunggakan iuran BPJS,” ujarnya.
Program ini menggunakan mekanisme cost sharing antara Pemkab Beltim, Forum CSR, Baznas, dan mitra lainnya untuk membantu peserta BPJS Mandiri Kelas III yang menunggak, khususnya yang masuk desil 1–5 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Dinkes Beltim Posting Foto Berobat Cukup Tunjukkan KTP
Pada 20 Juli 2025, akun Instagram resmi Dinkes Beltim juga mengumumkan kebijakan yang memungkinkan masyarakat berobat cukup dengan KTP, bahkan bila memiliki tunggakan BPJS. Kebijakan ini disebut bagian dari program “Berobat Nyaman”, yang menurut Dinkes mengedepankan prinsip kemanusiaan pasien tetap dilayani terlebih dahulu, urusan administrasi BPJS diselesaikan kemudian.
Dinkes menyebut bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah di Beltim.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Beltim, Dianita Fitriani mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tindaklanjut atas visi misi Bupati-Wabup Beltim yakni program "Berobat Nyaman". Program Berobat Nyaman ini merupakan inisiatif pelayanan kesehatan yang menitikberatkan pada prinsip kemanusiaan, di mana pasien tetap diberikan pelayanan terlebih dahulu tanpa harus terbebani oleh status tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Fokus utama program ini adalah memastikan setiap masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang cepat dan layak, sembari memberikan ruang penyelesaian administratif secara bertahap tanpa menghambat hak pasien untuk mendapatkan pengobatan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar