Hidup serumah Tanpa Nikah Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturannya

Pengertian Kumpul Kebo dalam Hukum Baru

Kegiatan yang dikenal dengan sebutan “kumpul kebo” atau hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan kini bisa dikenakan sanksi hukum. Hal ini berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026, setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku. UU ini juga dikenal sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menurut pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, kegiatan kumpul kebo diatur dalam KUHP baru dan bisa dipidana. Di sisi lain, KUHP lama tidak memiliki aturan yang mengatur hal ini. Dalam KUHP baru, pelaku kumpul kebo dapat dihukum penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 10 juta.

Ancaman Hukuman yang Diberikan

Berdasarkan Pasal 412 ayat (1) KUHP baru, setiap orang yang melakukan hidup bersama seperti suami istri di luar perkawinan dapat dipidana. Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memberikan perlindungan terhadap norma-norma sosial dan keluarga.

Namun, untuk memproses tuntutan hukum, ada syarat khusus. Menurut Abdul Fickar Hadjar, pelanggaran kumpul kebo merupakan delik aduan absolut. Artinya, hanya korban langsung yang dapat mengajukan pengaduan. Jika tidak ada aduan, proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

Siapa yang Bisa Mengajukan Pengaduan?

Pihak yang berhak mengajukan pengaduan terhadap kegiatan kumpul kebo antara lain:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan
  • Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

Sementara itu, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan tersebut. Menurut Abdul, mereka tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) dalam kasus ini.

Perbedaan Antara Delik Aduan dan Pelanggaran Ketertiban Umum

Jika ada pelanggaran ketertiban umum, seperti menyetel musik keras atau membuat acara pesta yang mengganggu tetangga, maka tetangga bisa mengadukannya. Namun, pengaduan terhadap pelanggaran kumpul kebo hanya bisa dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung.

Selain itu, jika ada pengaduan dari pihak yang tidak berwenang, mereka bisa terkena pelanggaran pencemaran nama baik. Hal ini karena mereka tidak memiliki hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain.

Tujuan dari Ketentuan Ini

Menurut Abdul Fickar Hadjar, ketentuan ini dirancang untuk melindungi privasi setiap orang. Selain itu, tujuan utamanya adalah untuk menjaga norma hukum serta menjaga keharmonisan masyarakat.

Meskipun ada ancaman hukuman, pengaduan terhadap pelanggaran kumpul kebo bisa ditarik, dicabut, atau diselesaikan secara damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai.

Kesimpulan

Mulai 2 Januari 2026, praktik kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP baru. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp 10 juta. Namun, pelanggaran ini merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan keluarga langsung, bukan dari tetangga atau masyarakat umum. Ketentuan ini dirancang untuk menegakkan norma hukum sekaligus menjaga privasi warga negara.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan