Hoaks Pensiunan PNS Kembali Viral di Akhir Tahun: Ini Penjelasan Resmi Taspen

Hoaks Pensiunan PNS Kembali Viral di Akhir Tahun: Ini Penjelasan Resmi Taspen

Klarifikasi Taspen: Tidak Ada Kenaikan Pensiun atau Rapel pada 1 Desember 2025

Menjelang akhir tahun 2025, berbagai informasi yang tidak jelas sumbernya kembali muncul di media sosial. Salah satu isu yang paling banyak dibicarakan adalah kabar tentang kenaikan pensiun dan pencairan rapel bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Informasi tersebut disebutkan akan cair pada 1 Desember 2025, membuat banyak pensiunan berharap mendapatkan dana tambahan menjelang perayaan akhir tahun.

Namun, informasi tersebut telah dipastikan oleh PT Taspen, lembaga resmi pengelola dana pensiun ASN, sebagai tidak benar. Dalam pernyataannya, Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi baru dari pemerintah terkait kenaikan pensiun maupun pembayaran rapelan.

Taspen: Tidak Ada Kenaikan Pensiun Maupun Rapel

PT Taspen mengeluarkan klarifikasi pada 17 November 2025 untuk meluruskan informasi yang beredar. Dalam pernyataan resminya, Taspen menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun regulasi resmi dari pemerintah yang terkait dengan kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun. “Kami belum menerima regulasi resmi dari Pemerintah atas kenaikan gaji atau rapelan gaji pensiun,” tegas Taspen dalam keterangan tertulisnya.

Dengan demikian, seluruh kabar mengenai kenaikan pensiun yang akan diumumkan pada 1 Desember 2025 dipastikan tidak memiliki dasar resmi.

Pembayaran Desember Tetap Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024

Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan untuk bulan Desember 2025 tetap berjalan normal sesuai jadwal pada 1 Desember 2025. Pembayaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi regulasi terakhir dan berlaku.

Dalam pembayaran bulan Desember, pensiunan tetap menerima: * Gaji pokok pensiun
Tunjangan pasangan
Tunjangan anak

Semua sesuai ketentuan PP terbaru tersebut.

Penyesuaian 12 Persen Belum Direalisasikan Sepenuhnya

PP Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya telah menetapkan penyesuaian sebesar 12 persen bagi: * Pensiunan PNS
Purnawirawan TNI
Purnawirawan Polri
Penerima tunjangan kehormatan
Penerima tunjangan perintis pergerakan kebangsaan
* Janda/duda/watakawuri

Namun demikian, Taspen mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut belum dapat direalisasikan karena belum ada keputusan lanjutan dari pemerintah. Dengan kata lain, tidak ada rapel yang dibayarkan kepada penerima manfaat.

Isu Rapel Sebesar Jutaan Rupiah Dipastikan Hoaks

Sejumlah unggahan di media sosial bahkan menampilkan simulasi nominal rapelan yang disebut mencapai jutaan rupiah. Taspen memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar karena: * Tidak ada kenaikan pensiun baru
Tidak ada instruksi pembayaran rapel
Tidak ada PP atau regulasi pengganti PP Nomor 8 Tahun 2024
* Tidak ada keputusan untuk melakukan pembayaran tambahan pada 1 Desember 2025

Semua informasi yang beredar terkait rapel, kenaikan gaji, atau tambahan pencairan dinyatakan hoaks.

Berapa Besaran Pensiun Saat Ini?

Menurut PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran pensiun masih sama seperti sebelumnya. Contohnya: * Golongan I menerima sekitar Rp1.748.096 – Rp2.256.688
* Golongan yang lebih tinggi mendapat nominal lebih besar sesuai pangkat dan masa kerja saat aktif

Tidak ada perubahan angka hingga memasuki akhir tahun 2025.

Pensiunan Diimbau Tidak Mudah Percaya Isu Viral

Melihat maraknya kabar palsu, Taspen meminta seluruh pensiunan untuk selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi, yakni: * Website: www.taspen.co.id
* Akun media sosial resmi Taspen

“Kami mengimbau agar para pensiunan tidak merespon informasi palsu yang beredar,” tulis Taspen dalam imbauannya. Taspen juga mengingatkan pentingnya autentikasi berkala agar proses pembayaran setiap bulan tetap berjalan lancar.

Tidak Ada Kenaikan atau Rapel Desember 2025

Dari seluruh klarifikasi resmi, berikut ringkasan pentingnya: * Tidak ada kenaikan pensiun Desember 2025
Tidak ada rapel yang akan dicairkan
Tidak ada regulasi baru per 1 Desember 2025
Semua pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024
Pembayaran pensiun tetap cair sesuai jadwal

Isu kenaikan pensiun dan pencairan rapel yang viral di media sosial dipastikan hoaks.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan