Hotel dan Restoran di Pangandaran Disegel Karena Tidak Bayar Pajak

Tindakan Tegas Bapenda Pangandaran terhadap Pemilik Hotel dan Restoran yang Tidak Bayar Pajak

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran melakukan tindakan tegas dengan memasang segel pada sejumlah hotel dan restoran yang belum melunasi pajaknya. Tindakan ini dilakukan dalam rangka memberikan peringatan kepada para pemilik usaha yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku.

Pemasangan segel dilakukan oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran. Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan, S.IP, mengonfirmasi bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menegakkan aturan pajak di wilayah tersebut. Menurut Sarlan, penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 58 ayat (43) Pasal 6.

"Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, tetapi belum ada realisasi untuk membayar pajak, sehingga kita berikan peringatan dengan disegel," ujar Sarlan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Saat ini, sebanyak 10 hotel dan restoran telah diberikan peringatan dan dipasang segel sebagai bentuk tindakan lanjutan. Namun, Sarlan menyatakan bahwa jumlah ini akan meningkat jika tidak ada kepatuhan dari pemilik usaha.

"Kami akan lebih banyak lagi memberikan peringatan apabila mereka tidak menjalankan kewajibannya atau tidak membayar pajak. Tidak hanya hotel dan restoran, kami juga akan melakukan peringatan terhadap reklame yang belum membayar pajak," tegasnya.

Pelaksanaan Penyegelan Dilakukan dengan Aman

Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Bangi, menjelaskan bahwa pelaksanaan penyegelan dilakukan dengan melibatkan empat anggota petugas penyidik dan Penegak Perda. Ia menyampaikan bahwa proses pemasangan segel berjalan dengan aman dan lancar.

"Alhamdulillah pemasangan segel berjalan dengan aman dan lancar," ucap Bangi.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap sistem pajak yang berlaku. Dengan adanya tindakan seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik usaha untuk segera melunasi pajak yang menjadi kewajiban mereka.

Langkah Berkelanjutan untuk Meningkatkan Kepatuhan

Selain penyegelan, Bapenda Pangandaran juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik usaha agar memahami pentingnya pembayaran pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan transparan serta memastikan bahwa pendapatan daerah dapat terpenuhi secara optimal.

Dalam waktu dekat, pihak Bapenda juga akan memperluas cakupan pengawasan, termasuk pada sektor lain seperti iklan dan reklame. Dengan demikian, seluruh elemen ekonomi di Kabupaten Pangandaran diharapkan bisa lebih sadar akan tanggung jawabnya dalam mendukung perekonomian daerah.

Tindakan tegas seperti penyegelan ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi pemilik usaha lainnya untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya. Selain itu, langkah ini juga menjadi bentuk peringatan bahwa pemerintah daerah akan terus mengambil tindakan tegas jika ada yang tidak patuh terhadap aturan pajak.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan