
Kasus Penggusuran Nenek Elina: Aksi Solidaritas Rakyat Melawan Premanisme
Penggusuran yang dilakukan secara brutal terhadap rumah Nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya menjadi sorotan publik dan mengubah isu ini menjadi perhatian nasional. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kekuasaan tidak selalu berada di tangan hukum, tetapi juga bisa diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rumah sederhana milik nenek Elina di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, hancur lebur setelah dibongkar secara paksa. Tidak hanya kehilangan tempat tinggal, nenek berusia 80 tahun itu juga diusir dari lahannya sendiri. Peristiwa ini memicu kemarahan publik dan membangkitkan kesadaran akan pentingnya perlindungan hak-hak rakyat kecil.
Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang, turun tangan untuk membantu nenek Elina. Ia secara terbuka mengajak masyarakat Indonesia untuk patungan membangun kembali rumah nenek Elina, yang diratakan dengan tanah oleh Samuel Ardi Kristanto (44) bersama rombongan yang diduga terkait ormas. Ajakan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada Jumat 2 Januari 2026.
“Ayo ramai-ramai kumpulkan dana, dirikan lagi rumah ibu itu di atas tanahnya,” tegas Hotman dalam unggahannya.
Bangun Rumah, Menangkan Status Hukum
Menurut Hotman, membangun kembali rumah nenek Elina bukan sekadar aksi sosial, melainkan strategi moral dan simbolik untuk mempertahankan status kepemilikan lahan. Ia menilai, penggusuran yang dilakukan Samuel dan kelompoknya sejak 6 Agustus 2026 tidak disertai proses hukum yang sah. Ironisnya, di tengah sengketa yang belum tuntas, aksi pembongkaran justru dilakukan secara brutal. Fakta ini menambah daftar panjang dugaan praktik mafia tanah yang kerap menyasar rakyat kecil.
“Ini salah satu cara memenangkan si nenek. Rumahnya dibongkar para preman, tapi kita lawan dengan kekompakan rakyat,” ujar Hotman.
Solidaritas Rakyat vs Arogansi Premanisme
Hotman Paris meyakini, jika masyarakat bersatu, rumah nenek Elina akan kembali berdiri di atas tanahnya sendiri. Ia secara khusus mengajak para dermawan, terutama di Jawa Timur, untuk bergerak cepat. Lebih dari sekadar bangunan fisik, rumah itu disebut Hotman sebagai simbol suara rakyat, penegasan bahwa hukum tidak boleh kalah oleh intimidasi dan kekerasan.
Ajakan patungan ini pun menjadi tamparan keras bagi praktik penggusuran sepihak. Pertanyaannya adalah, apakah aparat dan negara akan benar-benar hadir, atau justru membiarkan solidaritas rakyat bekerja sendirian melawan mafia tanah?
Membangun Kembali Kepercayaan
Kasus ini tidak hanya tentang rumah yang hancur, tetapi juga tentang keadilan yang harus dijaga. Nenek Elina adalah contoh nyata dari rakyat kecil yang sering kali menjadi korban ketidakadilan. Dengan bantuan masyarakat luas, harapan adalah bahwa keadilan dapat ditegakkan dan bahwa hukum tidak akan dikalahkan oleh kekerasan dan premanisme.
Dalam situasi seperti ini, kekuatan kolektif masyarakat menjadi kunci. Setiap orang memiliki peran dalam memastikan bahwa hak-hak dasar rakyat dihormati. Dengan patungan dan dukungan, rumah nenek Elina bisa kembali berdiri, bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Kesimpulan
Peristiwa penggusuran rumah Nenek Elina menjadi peringatan betapa pentingnya menjaga hak-hak rakyat kecil. Dengan bantuan dan solidaritas masyarakat, keadilan bisa ditegakkan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa hukum harus dijunjung tinggi, dan bahwa kekuasaan tidak boleh digunakan untuk mengintimidasi atau merugikan orang-orang yang tidak bersalah.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar