HST Tetapkan Dua Perda Baru: Pengelolaan Limbah dan Cadangan Pangan Kuatkan Dasar Pembangunan Daerah

Penguatan Layanan Dasar dan Ketahanan Wilayah di Hulu Sungai Tengah

Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus berupaya memperkuat layanan dasar dan ketahanan wilayah. Babak penting dalam upaya ini tercapai setelah DPRD HST mengesahkan dua peraturan daerah baru yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menjaga stabilitas pasokan pangan.

Perda pertama yang disahkan adalah mengenai pengelolaan air limbah domestik. Regulasi ini resmi ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama pada Kamis, (11/12/2025). Pengesahan ini menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Bupati HST, Samsul Rizal, menyambut baik penetapan regulasi tersebut sebagai langkah maju dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik. Menurutnya, hadirnya perda pengelolaan air limbah domestik akan memberikan arah hukum yang tegas dalam menyediakan sistem yang aman, layak, dan ramah lingkungan.

Ia menjelaskan bahwa dengan payung hukum ini, pemerintah daerah dapat memastikan setiap proses pengolahan limbah berjalan sesuai standar teknis dan mutu lingkungan yang berlaku, sekaligus mengoptimalkan pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat. Hal ini penting agar persoalan limbah tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan warga maupun kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, perda tentang cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD) menjadi jawaban atas kebutuhan daerah dalam menghadapi dinamika ketersediaan pangan, baik pada situasi normal maupun ketika terjadi keadaan darurat. Regulasi ini mengatur secara rinci bagaimana cadangan pangan direncanakan, disimpan, dikelola hingga disalurkan agar benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Bupati Samsul Rizal menyampaikan bahwa keberadaan aturan ini memberi kepastian hukum dalam memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan memastikan penyaluran bantuan pangan berjalan akuntabel dan tepat sasaran. Dengan demikian, ancaman kerawanan pangan dapat diantisipasi lebih dini, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana atau mengalami hambatan ekonomi tertentu.

Setelah pengesahan tersebut, Bupati meminta seluruh perangkat daerah yang terkait untuk bergerak cepat menyelesaikan proses administratif hingga perda ini siap diterapkan di lapangan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran legislatif dan para pihak yang telah terlibat dalam penyusunan dan pembahasan regulasi ini.

Samsul Rizal berharap implementasi kedua perda ini memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, mulai dari lingkungan yang lebih sehat hingga ketersediaan pangan yang terjamin. Dengan adanya perda ini, pemerintah daerah semakin siap menghadapi tantangan di masa depan dan memastikan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan