
Ringkasan Berita:Menjelang Ramadan 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026, umat Muslim diingatkan untuk segera melunasi utang puasa tahun sebelumnya. Persoalan klasik yang sering muncul adalah keraguan atau lupa akan jumlah hari yang ditinggalkan.
nurulamin.proMenyambut pergantian tahun, umat Muslim mulai bersiap menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama (Kemenag), awal Ramadhan 2026 diperkirakan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, meski penetapan resmi masih menunggu sidang isbat pada awal Februari.
Seiring persiapan tersebut, kewajiban melunasi utang puasa tahun sebelumnya menjadi perhatian utama, terutama bagi kaum perempuan.
Banyak Muslim menghadapi kendala klasik, yaitu lupa jumlah hari yang harus diganti.
Lantas, bagaimana solusinya jika kita benar-benar kehilangan hitungan utang puasa?
Berikut adalah panduan lengkap berdasarkan penjelasan Kemenag dan pendapat para ulama.
Hukum lupa jumlah hari utang puasa ramadhan
Terkait kewajiban membayar utang puasa, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menegaskan bahwa melunasi utang puasa Ramadhan sebelum tiba bulan puasa berikutnya adalah wajib bagi setiap Muslim, khususnya perempuan.
Kewajiban yang dikenal dengan istilah qadha puasa ini didasarkan pada Surah Al-Baqarah ayat 184, yang menekankan bahwa penggantian dilakukan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan.
"Kewajiban ini dikenal dengan istilah qadha puasa, yaitu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan sejumlah hari yang sama dengan hari yang tidak dijalankan," jelas Arsad, seperti dikutip dari Kompas.com.
Meskipun waktu pelaksanaan qadha tergolong lapang, yakni sejak berakhirnya Ramadhan hingga datangnya Ramadhan tahun berikutnya, kenyataannya banyak orang yang belum sempat melunasinya hingga mendekati tenggat waktu.
Penundaan ini bisa terjadi karena udzur syar'i seperti sakit berkepanjangan, atau akibat kelalaian dan sikap menunda-nunda tanpa alasan yang sah.
Arsad mengingatkan bahwa menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya adalah haram dan berdosa.
Oleh karena itu, bagi mereka yang lupa dengan jumlah hari utang puasanya, kondisi tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban.
Seseorang tetap diwajibkan untuk membayar atau mengqadha puasa yang telah ditinggalkan.
Lalu, bagaimana cara menentukan jumlah harinya jika sudah lupa?
Untuk mengatasi keraguan tersebut, terdapat beberapa metode atau tata cara ijtihad yang bisa dilakukan berdasarkan penjelasan dari pihak Kemenag dan Ustaz Abdul Somad.
Baca berita nurulamin.prolainnya di GoogleNews
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar