Peran Hutan Wakaf dalam Diplomasi Iklim Global
Konferensi Iklim PBB (COP30) di Belm, Brasil, sebelumnya diharapkan menjadi momen penting untuk memperkuat komitmen global dalam menghentikan deforestasi. Namun hasil pertemuan tersebut menunjukkan capaian yang belum memadai. Forum yang banyak disebut sebagai COP Hutan ini berakhir tanpa satu pun peta jalan global yang bersifat mengikat untuk menghentikan kehilangan hutan.
Kesenjangan antara ambisi yang disampaikan dan langkah konkret di lapangan kemudian dirumuskan oleh para peneliti sebagai Paradoks Belm. Paradoks ini menegaskan bahwa diplomasi iklim semakin berjarak dari dinamika ekologis yang sedang berlangsung. Ketika negosiasi berada pada perdebatan terminologi dan mandat, kebakaran hutan, kekeringan, dan perubahan penggunaan lahan tetap terjadi dengan intensitas yang mengkhawatirkan.
Hal tersebut mendorong pemikiran baru bahwa upaya penyelamatan hutan tidak dapat sepenuhnya digantungkan pada mekanisme multilateral. Diperlukan model alternatif yang lahir dari inisiatif komunitas dan tata kelola lokal yang memiliki legitimasi sosial dan keberlanjutan jangka panjang. Dalam konteks ini, hutan wakaf menawarkan perspektif yang relevan bagi Indonesia.
Apa Itu Hutan Wakaf?
Wakaf merupakan instrumen filantropi dalam Islam di mana seseorang melepaskan kepemilikan harta untuk kemaslahatan umum secara permanen. Dalam skema hutan wakaf, tanah wakaf dikelola untuk membangun hutan produktif yang memberikan manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi. Salah satu keunggulan utama aset wakaf adalah sifatnya yang kekal dan tidak dapat diperjualbelikan.
Karakter permanen ini menjadikan hutan wakaf sebagai instrumen konservasi yang kuat, baik dari sisi hukum maupun nilai moral. Praktik ini mencerminkan prinsip local solution with global relevance: kontribusi lokal yang dapat memberikan dampak bagi agenda lingkungan global. Dalam tradisi Islam, wakaf juga dipandang sebagai amal jariyah, yakni amal yang manfaatnya terus mengalir. Spiritualitas inilah yang dapat mendorong model pelestarian hutan berbasis kesadaran iman, bukan semata kewajiban regulatif.

Para pemimpin dunia berfoto bersama saat menghadiri KTT Iklim PBB COP30 di Belem, Brasil, Jumat (7/11/2025). - (AP Photo/Fernando Llano)
Peluang Baru dari COP30
Terlepas dari ketiadaan mandat global terkait deforestasi, COP30 memperkenalkan peluang baru melalui Tropical Forests Forever Facility (TFFF). Inisiatif pendanaan ini memberikan insentif kepada negara maupun lembaga yang berhasil menjaga hutannya tetap berdiri (payment for standing forests), menilai jasa ekologi hutan yang utuh alih-alih hanya menilai penurunan emisi semata.
Mekanisme ini dirancang untuk memobilisasi pendanaan jangka panjang yang lebih stabil bagi konservasi hutan tropis global. Dalam konteks itu, negara-negara seperti Brasil dan Indonesia sama-sama menyampaikan komitmen kontribusi finansial masing-masing sekitar 1 miliar dolar AS ( Rp 1617 triliun) sebagai bagian dari dukungan terhadap operasionalisasi TFFF. Komitmen seperti ini membuka ruang partisipasi lebih luas bagi entitas non-negara, termasuk lembaga wakaf, untuk ikut serta dalam skema perlindungan hutan melalui pendanaan hasil kinerja konservasi.
Yayasan Hutan Wakaf Bogor, sebagai contoh, mengelola sekitar 25.000 m lahan wakaf di kaki Gunung Salak dengan potensi karbon yang telah diverifikasi oleh para peneliti IPB University. Sifat permanen tanah wakaf memberikan tingkat kepastian jangka panjang yang sangat dihargai dalam skema pendanaan seperti TFFF. Dengan begitu, hutan wakaf memiliki posisi strategis untuk berpartisipasi dalam arsitektur pembiayaan iklim yang semakin berkembang.
Potensi Hutan Wakaf di Berbagai Daerah
Apabila mekanisme seperti TFFF dikembangkan secara inklusif, hutan-hutan wakaf di berbagai daerah seperti Bogor, Aceh, Mojokerto, Siak, Gunungkidul, hingga Wajo, berpeluang memperoleh manfaat langsung dari jasa lingkungan yang mereka hasilkan. Hal ini mencerminkan integrasi yang konstruktif antara keuangan sosial Islam dan pendanaan iklim internasional, dua domain yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Paradoks Belm memberikan pelajaran penting bahwa penyelamatan hutan global membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh. Isu ini tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis dan pendanaan, tetapi juga menyentuh dimensi nilai, budaya, dan tanggung jawab moral. Indonesia memiliki modal penting berupa kekayaan hayati dan tradisi keagamaan yang menempatkan pelestarian alam sebagai bagian dari etika sosial.
Langkah-Langkah Tindak Lanjut
Dalam semangat tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan sebagai tindak lanjut. Pertama, pemerintah dapat mulai memasukkan hutan wakaf ke dalam kerangka pendanaan iklim nasional, termasuk skema FOLU Net Sink dan mekanisme TFFF, mengingat karakter permanensinya sangat relevan bagi program konservasi jangka panjang.
Kedua, lembaga wakaf dan organisasi masyarakat perlu mengembangkan model hutan wakaf secara lebih sistematis, baik dari aspek tata kelola, verifikasi karbon, maupun kemitraan ilmiah agar mampu berkontribusi bagi agenda iklim nasional. Ketiga, komunitas akademik memiliki peran penting dalam memperkuat basis pengetahuan mengenai potensi ekologis dan sosial hutan wakaf sehingga model ini dapat diadopsi secara lebih luas dan mendapat pengakuan dalam forum kebijakan.
Hutan wakaf dapat menjadi wajah baru diplomasi hijau Indonesia. Model ini menunjukkan bahwa inisiatif penyelamatan lingkungan tidak semata bertumpu pada negosiasi internasional, tetapi dapat tumbuh dari komitmen masyarakat yang menjadikan pelestarian bumi sebagai bagian dari ajaran, peradaban, dan kebersamaan.

Para mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kehutanan (STIK) Teungku Chik Pante Kulu menanam pohon di kawasan Hutan Wakaf Aceh, Jantho, Aceh Besar, belum lama ini. - (Dok Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW).)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar