Ibu Rumah Tangga Subang Kehilangan Jutaan Rupiah Akibat Penipuan Investasi

Korban Penipuan Investasi dan Arisan Bodong di Subang Melapor ke Polisi

Sejumlah ibu rumah tangga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendatangi Gedung Satreskrim Polres Subang pada hari Sabtu (3/1/2026) siang. Mereka mengaku menjadi korban penipuan investasi dan arisan bodong yang menimbulkan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Meskipun jumlah korban diduga mencapai ratusan orang, saat ini baru empat orang yang resmi melaporkan kejadian tersebut. Keempat korban tersebut adalah SH (30) dan AR (26) asal Kecamatan Pabuaran, serta SA (28) dan IA (28) warga Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Modus Penipuan yang Menarik Perhatian

IA (28), salah satu korban, menceritakan bahwa dirinya ditawari investasi berbentuk simpan pinjam dengan iming-iming keuntungan 20 persen per bulan. Ia menginvestasikan dana sebesar Rp 200.000.000. Namun, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung cair.

Modus penipuan ini dilakukan oleh terduga pelaku berinisial AEF (28) alias Ayu. Pelaku menawarkan investasi tersebut sejak setahun lalu. Bukannya mendapatkan keuntungan, para korban justru kembali ditawari modus baru berupa arisan.

Pelaku berdalih bahwa arisan tersebut akan dibayarkan menggunakan hasil keuntungan dari investasi sebelumnya. Namun, secara mendadak, pelaku membubarkan arisan tersebut tanpa memberikan hak kepada peserta.

“Alih-alih mendapatkan keuntungan dari hasil investasi, justru pelaku malah menawarkan lagi kepada saya dan para korban, dengan modus baru sebuah arisan. Arisan tersebut kata pelaku akan dibayar dari hasil keuntungan investasi,” katanya.

Penyelidikan dan Pengungkapan Fakta

IA menyadari dirinya menjadi korban setelah keuntungan investasi maupun arisan tidak kunjung cair. Dari pengamatannya, terduga pelaku yang ber-KTP Cikampek itu baru saja membangun rumah megah di Patokbeusi yang diduga menggunakan uang para korban.

Penipuan ini ternyata tidak hanya menjangkau warga lokal Subang, tetapi juga para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di negara-negara seperti Arab Saudi, Taiwan, Hongkong, Singapura, hingga Malaysia. Peserta investasi bodong ini tergabung dalam satu grup WhatsApp yang berisi ratusan orang.

Kerugian yang Besar dan Tuntutan untuk Proses Hukum

Keempat korban yang melapor mengalami total kerugian senilai Rp 320.000.000. Mereka telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan dengan pelaku.

“Kami berempat sepakat untuk melaporkan pelaku ke Polisi dan meminta para korban lainnya untuk ikut juga melaporkan pelaku, agar pelaku jera dan tak mengulangi perbuatan serta mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar IA.

Pengacara korban, Jecky Johari, menaksir total kerugian seluruh anggota grup bisa mencapai Rp 3 miliar. Ia berharap Polres Subang segera memproses laporan ini karena banyak korban lain yang berinvestasi mulai dari Rp 10.000.000 hingga ratusan juta rupiah.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Para korban dan pengacara mereka berharap proses hukum dapat segera berjalan agar keadilan dapat ditegakkan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan