Ijab kabul dianggap tidak sah, Boiyen-Rully kembali akad nikah usai resepsi

Boiyen dan Rully Anggi Akbar menggelar upacara pernikahan pada 15 November 2025. Namun, keduanya sempat melakukan akad nikah ulang setelah acara resepsi berakhir. Hal ini terjadi karena proses ijab kabul yang dilakukan oleh Rully dinilai tidak sah. Mereka menyampaikan pengalaman tersebut saat menjadi bintang tamu dalam program Rumpi yang dipandu Feni Rose.

"Akadnya diulang," ujar Rully seperti dikutip dari tayangan Rumpi: No Secret. Menurut Rully, kejadian ini terjadi karena ada kesalahan dalam penyebutan nama saat prosesi ijab kabul. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi alasan utama untuk mengulang akad nikah.

Boiyen juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai peristiwa ini. Ia mengungkapkan bahwa akad nikah diulang pada malam hari setelah acara resepsi selesai. Menurutnya, kesalahan terjadi dalam pengucapan nama ayah atau kakek mempelai wanita. "Karena harusnya penyebutannya 'Binti', tapi ini 'Bin'," tambah Boiyen.

Meski ada kesalahan, Boiyen tampak tidak begitu mempermasalahkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa yang bertindak sebagai wali dalam pernikahan itu adalah sang keponakan. "Mungkin dia karena grogi apa gimana. Dia juga sempat yang pas habis acara, ya, 'Tante, maafin ya tadi aku salah'. Dia kayak mau nangis gitu. 'Enggak, enggak apa-apa. Ntar penghulunya datang lagi kok mau akad ulang'," jelas Boiyen.

Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kesalahan dalam Proses Ijab Kabul

Proses ijab kabul merupakan bagian penting dalam upacara pernikahan yang memiliki makna mendalam. Dalam praktiknya, penyebutan nama keluarga atau keturunan sangat krusial agar prosesi tersebut sah secara hukum dan agama. Kesalahan dalam penyebutan seperti 'Bin' daripada 'Binti' bisa memengaruhi validitas dari akad nikah.

Beberapa ahli hukum dan agama menjelaskan bahwa perbedaan antara 'Bin' dan 'Binti' memiliki arti yang berbeda. 'Bin' biasanya digunakan untuk menyebut keturunan laki-laki, sedangkan 'Binti' digunakan untuk menyebut keturunan perempuan. Oleh karena itu, kesalahan dalam penggunaan istilah ini dapat memicu pertanyaan tentang sahnya prosesi akad nikah.

Peran Wali dalam Pernikahan

Dalam kasus ini, wali dari Boiyen adalah sang keponakan. Hal ini menunjukkan bahwa dalam beberapa situasi, keluarga dekat bisa menjadi wali jika tidak ada orang tua yang tersedia. Meskipun demikian, proses ini tetap harus dilakukan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.

Rully mengakui bahwa ia merasa grogi saat melakukan ijab kabul. Ia bahkan menangis dan meminta maaf atas kesalahan yang terjadi. Namun, Boiyen dan pihak lainnya menanggapi dengan tenang dan memutuskan untuk mengulang prosesi akad nikah agar semua hal berjalan sesuai aturan.

Kesimpulan

Pernikahan Boiyen dan Rully Anggi Akbar menunjukkan betapa pentingnya kehati-hatian dalam menjalani prosesi ijab kabul. Meskipun ada kesalahan, mereka tetap memilih untuk mengulang akad nikah agar proses tersebut sah dan bermakna. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi calon pengantin lainnya untuk memastikan semua aspek dalam prosesi pernikahan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan