
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Tercatat Rp1,5 Triliun
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Bali mencatatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1,5 triliun selama tahun 2025. Angka ini menunjukkan pencapaian sebesar 97,41 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,56 triliun. Meskipun angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan realisasi pada tahun 2024 yang mencapai Rp1,84 triliun atau 106,8 persen dari target Rp1,72 triliun, capaian tersebut tetap menjadi indikator penting dalam pengelolaan keimigrasian.
PNBP yang dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai berasal dari berbagai sumber pendapatan, seperti pendapatan visa, izin keimigrasian dan izin masuk kembali, serta pendapatan paspor dan layanan keimigrasian lainnya. Selain itu, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menerbitkan sebanyak 27.977 dokumen paspor RI dan 53.428 izin tinggal. Izin tinggal tersebut terdiri atas izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
Upaya Peningkatan Pelayanan Keimigrasian
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, pihaknya akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional dan berintegritas. Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga fokus pada penguatan peran pengawasan dan penegakan hukum agar semua proses administratif dapat berjalan secara transparan dan sesuai aturan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), total perlintasan yang masuk dan keluar melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 2025 mencapai 15 juta orang. Angka ini meningkat sebesar 14 persen dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,9 juta di antaranya merupakan wisatawan asing. Tiga negara dengan jumlah kedatangan terbesar adalah Australia, India, dan China.
Penanganan Pelanggaran Hukum Keimigrasian
Selama tahun 2025, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 912 kasus. Tindakan tersebut mencakup pendeportasian, pendetensian, penangkalan, dan pembatalan izin tinggal. Kasus-kasus tersebut terkait pelanggaran hukum dan melebihi masa tinggal di Indonesia.
Berdasarkan data dari negara asal, sebagian besar pelaku pelanggaran berasal dari Rusia, Amerika Serikat, dan Australia. Hal ini menunjukkan bahwa beberapa warga negara asing tidak mematuhi ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Penolakan Permohonan Paspor untuk PMI Non-Prosedural
Selain itu, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga menolak 338 permohonan paspor yang diduga akan digunakan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menghindari adanya praktik ilegal dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja migran.
Dengan berbagai inovasi dan peningkatan pengawasan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai terus berupaya memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan menjaga keamanan serta kepatuhan hukum di wilayah Bali.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar