
Pengembangan Program Desa Binaan Imigrasi di Klaten
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta resmi meluncurkan lima desa binaan imigrasi baru di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten. Lima desa yang ditetapkan sebagai bagian dari program ini adalah Desa Gaden, Kalikebo, Palar, Wonosari, dan Jatipuro. Penetapan desa-desa tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan serta masukan dari pemerintah setempat.
Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu inisiatif Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang bertujuan untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di tingkat masyarakat. Dengan adanya desa binaan, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ancaman serta cara menghindarinya.
Peran Strategis Desa Binaan Imigrasi
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Bisri, menekankan bahwa desa binaan memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat. Ia menjelaskan bahwa program ini dirancang agar masyarakat lebih sadar akan bahaya TPPO dan TPPM serta bisa mengambil langkah preventif.
Desa Binaan Imigrasi adalah salah satu Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Diharapkan dengan dibentuknya desa binaan ini, masyarakat menjadi paham terkait pola dan ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Semoga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Imigrasi Surakarta bisa menjadi jembatan bagi masyarakat serta membantu mengedukasi terkait keimigrasian, ujarnya.
Struktur dan Peran PIMPASA dalam Program
Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Joko Surono, menjelaskan lebih lanjut tentang struktur dan peran PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) dalam program desa binaan. Menurutnya, PIMPASA berperan dalam menyebarkan informasi, melakukan sosialisasi, memberikan saran, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM.
Desa Binaan Imigrasi berperan penting dalam mencegah TPPO dan TPPM. Program ini merupakan salah satu Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam Desa Binaan terdapat PIMPASA yang berperan menyebarkan informasi, sosialisasi, memberikan saran, masukan, serta koordinasi dengan instansi terkait keimigrasian dan upaya pencegahan TPPO/TPPM, jelasnya.
Apresiasi dari Pemerintah Daerah
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Klaten, Nur Tjahjono, menyampaikan apresiasi atas penetapan lima desa tersebut sebagai bagian dari program nasional pencegahan kejahatan transnasional. Ia menilai program ini sangat penting karena saat ini banyak kasus TPPO dan TPPM yang marak terjadi.
Kami berterima kasih kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta. Dengan pembentukan Desa Binaan ini diharapkan masyarakat semakin paham dan waspada terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia, mengingat saat ini banyak sekali kasus TPPO/TPPM yang marak terjadi, ucapnya.
Pengembangan Program di Wilayah Lain
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Surakarta telah menetapkan Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, sebagai Desa Binaan Imigrasi pertama. Dengan penambahan lima desa baru di Klaten, program ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap potensi eksploitasi serta aturan keimigrasian.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar