
Peringatan Perjalanan Inggris untuk Tahun 2026
Kantor Luar Negeri, Persemakmuran, dan Pembangunan (Foreign, Commonwealth & Development Office/FCDO) Britania Raya telah merilis peringatan perjalanan internasional untuk tahun 2026. Dalam pembaruan kebijakan keamanan tersebut, Indonesia masuk ke dalam daftar 55 negara yang memiliki wilayah-wilayah tertentu yang tidak direkomendasikan untuk dikunjungi oleh warga negara Inggris.
Berdasarkan laporan terbaru, pemerintah Inggris menyoroti potensi bahaya bencana alam di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas vulkanik. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi keselamatan warganya yang berencana berlibur ke luar negeri.
Fokus pada Zona Merah Gunung Api di Indonesia
Dalam rincian peringatannya, FCDO tidak melarang perjalanan ke Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah Inggris secara spesifik mengimbau warganya untuk menghindari zona-zona di sekitar gunung berapi yang masih aktif dan berstatus waspada.
Terdapat enam titik utama di Indonesia yang menjadi sorotan khusus FCDO, yaitu kawasan di sekitar Gunung Lewotobi Laki-laki di Nusa Tenggara Timur (NTT), Gunung Sinabung di Sumatra Utara, Gunung Marapi di Sumatra Barat, dan Gunung Semeru di Jawa Timur. Selain itu, peringatan juga berlaku untuk wilayah sekitar Gunung Ruang di Sulawesi Utara serta Gunung Ibu di Maluku Utara.
Pemerintah Inggris menekankan bahwa aturan ini bersifat spesifik dan lokal. Artinya, larangan ini tidak berlaku untuk seluruh kawasan wisata di Indonesia, melainkan hanya pada radius berbahaya dari gunung-gunung tersebut. Hal ini penting digarisbawahi agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai iklim pariwisata Indonesia secara umum.
Konsekuensi Asuransi dan Protokol Keamanan
FCDO memberikan peringatan keras terkait konsekuensi bagi pelancong yang mengabaikan saran resmi ini. Warga yang tetap nekat bepergian ke zona yang telah diberi tanda merah ("tidak direkomendasikan") berisiko kehilangan perlindungan asuransi perjalanan mereka. Lebih jauh lagi, langkah nekat tersebut dapat membatasi kemampuan pemerintah Inggris untuk memberikan dukungan konsuler atau bantuan darurat jika terjadi insiden yang tidak diinginkan di lokasi tersebut.
Sebelum melakukan pemesanan tiket atau akomodasi liburan, FCDO merekomendasikan para pelancong untuk selalu melakukan verifikasi terhadap tiga hal fundamental:
- Memastikan validitas paspor.
- Memeriksa cakupan polis asuransi perjalanan secara teliti.
- Memastikan destinasi tujuan telah dikategorikan aman berdasarkan saran resmi pemerintah Inggris.
Peta Risiko Global: Dari Konflik hingga Perbatasan
Daftar peringatan perjalanan terbaru ini mencakup 55 negara, jumlah yang sebenarnya telah berkurang dibandingkan evaluasi sebelumnya yang mencapai lebih dari 70 negara. Pengurangan ini terjadi setelah pemerintah melakukan tinjauan ulang terhadap kondisi keamanan global hingga Desember 2025.
Negara-negara yang masuk dalam daftar ini dikategorikan berdasarkan berbagai faktor risiko, mulai dari konflik bersenjata, ancaman terorisme, kerusuhan sipil, hingga bencana alam seperti yang terjadi di Indonesia. Selain itu, risiko penangkapan atau penahanan bagi warga negara asing juga menjadi pertimbangan utama.
Secara garis besar, FCDO membagi peringatan ini ke dalam tiga kategori utama: negara yang tidak boleh dikunjungi sama sekali, negara yang hanya boleh dikunjungi untuk urusan sangat penting (essential travel only), dan negara yang memiliki larangan perjalanan di sebagian wilayahnya.
Kategori 1: Larangan Perjalanan Total
FCDO menyarankan warganya untuk tidak melakukan perjalanan sama sekali ke negara-negara yang dinilai memiliki risiko ekstrem, antara lain:
- Afghanistan
- Belarus
- Burkina Faso
- Haiti
- Iran
- Mali
- Niger
- Rusia
- Sudan Selatan
- Suriah
- Yaman
Kategori 2: Hanya Perjalanan Penting
Korea Utara menjadi satu-satunya negara dalam daftar ini di mana perjalanan disarankan untuk dihindari kecuali untuk keperluan yang sangat mendesak atau esensial.
Kategori 3: Larangan Spesifik di Sebagian Wilayah
Selain Indonesia, banyak negara lain masuk dalam kategori ini, di mana risiko keamanan terlokalisasi di daerah perbatasan atau zona konflik tertentu. Beberapa negara tetangga Indonesia di Asia Tenggara juga masuk dalam daftar ini dengan catatan khusus:
- Thailand: Peringatan berlaku untuk sebagian wilayah selatan, dekat perbatasan Malaysia, jalur kereta Hat Yai ke Padang Besar, dan radius 50 km dari perbatasan Kamboja.
- Filipina: Hindari Mindanao bagian barat dan tengah serta kepulauan Sulu.
- Malaysia: Peringatan khusus untuk kepulauan pesisir Sabah Timur.
- Myanmar: Sejumlah besar negara bagian termasuk Rakhine, Shan Utara, dan Mandalay Utara.
- Kamboja: Radius 50 km dari perbatasan Thailand.
- Laos: Provinsi Xaisomboun.
Sementara itu, di belahan dunia lain, pembatasan parsial yang ketat juga berlaku. Di Timur Tengah, peringatan mencakup wilayah perbatasan Irak, Israel (Gaza, Tepi Barat sebagian, dan utara), Lebanon, serta Arab Saudi (perbatasan Yaman). Di Eropa, Ukraina masih menjadi zona merah kecuali beberapa wilayah barat, serta wilayah sengketa di Georgia (Ossetia Selatan dan Abkhazia) dan Moldova (Transnistria).
Daftar ini juga mencakup berbagai negara di Afrika dan Amerika Latin seperti Mesir (Sinai Utara), Nigeria (Borno dan sekitarnya), Kolombia (perbatasan), hingga Meksiko (sebagian wilayah rawan kartel).
Penerbitan daftar ini diharapkan menjadi panduan krusial bagi warga Inggris dalam merencanakan perjalanan mereka di tahun 2026, sekaligus menjadi sinyal bagi negara-negara terkait untuk terus memantau situasi keamanan domestik mereka.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar