Peran Indonesia dalam Menghadapi Tantangan Industri Musik Digital

Industri musik digital kini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam hal ketimpangan ekonomi. Dalam era di mana distribusi dan konsumsi karya tidak lagi dibatasi oleh batas negara, masalah seperti fragmentasi data, aliran royalti lintas yurisdiksi, serta pertumbuhan ekonomi streaming yang tidak merata menjadi isu penting yang memerlukan solusi global.
Pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-47 di Jenewa, 1–5 Desember lalu, Indonesia memperkenalkan inisiatif instrumen hukum internasional yang bersifat mengikat dalam tata kelola royalti digital. Inisiatif ini bertujuan untuk menjawab tantangan-tantangan yang muncul dalam industri kreatif di era digital.
Sebagai tindak lanjut dari inisiatif tersebut, pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan di The Ritz-Carlton Jakarta, Mega Kuningan, pada Selasa, 16 Desember 2025 dengan para duta besar dan perwakilan negara. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas pemahaman bersama mengenai urgensi instrumen global yang mampu menjawab tantangan industri kreatif di era digital.
Pendekatan Kolaboratif Indonesia
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa Indonesia mendorong inisiatif ini dengan semangat kolaboratif. Ia menyampaikan bahwa persoalan royalti digital bukan hanya isu teknis, tetapi isu ekonomi global yang menuntut negara-negara bekerja bersama.
“Kami ingin bekerja konstruktif dengan semua mitra, baik yang telah menyampaikan dukungan, yang memberikan panduan, maupun yang masih memerlukan pemahaman terhadap elemen-elemen proposal. Tantangan ekonomi dalam industri musik digital harus dihadapi dengan dialog dan kemitraan yang terbuka,” ujar Wamenkum Eddy.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyebut kerangka proposal Indonesia lahir dari kesadaran bahwa sistem saat ini belum mampu mengimbangi dinamika sektor kreatif. Meski industri musik global mengalami pertumbuhan, kesenjangan nilai dan royalti yang tidak terdistribusikan secara adil masih terjadi dalam skala besar.
“Proposal ini diajukan sebagai respons proaktif Indonesia untuk mengisi kekosongan regulasi global, memastikan mekanisme pembayaran yang akuntabel, adil, dan transparan bagi para kreator, serta memanfaatkan potensi ekonomi dari royalti digital secara maksimal,” katanya.
Pengaruh Kecerdasan Artifisial
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady menyoroti ketimpangan yang makin tajam akibat perkembangan kecerdasan artifisial (AI). Ia menyampaikan bahwa AI kini mengubah cara karya diciptakan, didistribusikan, dan dikonsumsi, sehingga risiko pencipta tersingkir oleh sistem otomatis menjadi semakin besar.
“Kesenjangan dalam ekonomi kreatif digital semakin melebar, terutama karena kecerdasan artifisial tengah membentuk ulang lanskapnya. Karena itu instrumen hukum yang mengikat bukan hanya relevan, tetapi mendesak untuk diwujudkan,” tegas Andry.
Peran Instrumen Hukum Inisiasi Indonesia
Andry menjelaskan bahwa proposal Indonesia dirancang untuk memainkan beberapa peran sekaligus. Pertama sebagai kerangka penyelaras berbagai inisiatif global mengenai hak cipta yang telah diajukan sebelumnya di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Ia menyampaikan bahwa selama ini terdapat beragam upaya dari kelompok negara seperti GRULAC dan African Group, namun belum ada fondasi tata kelola yang mampu mempersatukan pendekatan tersebut.
Ia menekankan bahwa proposal Indonesia bukan bertujuan mengatur isi kontrak atau lisensi, melainkan menciptakan struktur informasi dan tata kelola yang lebih adil bagi semua pemangku kepentingan.
“Indonesia menawarkan kerangka transparansi dan akuntabilitas yang dapat menjadi dasar bersama, sehingga negara-negara dapat bergerak dalam arah yang sama tanpa menghilangkan kebebasan kontraktual atau model bisnis masing-masing,” lanjutnya.
Perkuat Peran WIPO
Proposal ini juga menekankan dan memperkuat peran WIPO dalam menghadapi perubahan ekosistem digital yang semakin kompleks. Ia menyampaikan bahwa alat dan mekanisme sukarela yang selama ini ada sudah tidak memadai untuk menjawab tantangan pasar multi-teritorial, terlebih dengan perkembangan kecerdasan artifisial.
“WIPO membutuhkan peran koordinatif yang lebih kuat untuk memastikan interoperabilitas sistem dan konsolidasi data global. Tanpa fondasi bersama, kita tidak akan mampu melindungi pencipta secara proporsional dan transparan.”
Dukungan Global
Andry juga menekankan bahwa Indonesia tidak berdiri sendiri dalam perjuangan ini. Selama pembahasan di SCCR, banyak negara menyampaikan pengalaman serupa. Menurutnya, dukungan dan pengakuan dari berbagai kelompok negara menjadi bukti bahwa proposal ini menjawab kebutuhan nyata komunitas internasional untuk membangun standar yang lebih adil dalam tata kelola royalti global.
Sarana Informasi Terbuka
Pada kesempatan yang sama, pemerintah turut memperkenalkan situs resmi proposal Indonesia (justandfairroyalty.dgip.go.id) sebagai sarana publikasi terbuka mengenai posisi para pemangku kepentingan dan komponen proposal yang sedang dibahas. Peluncuran situs ini melengkapi proses konsultasi diplomatik yang telah berjalan, sekaligus menjadi kanal informasi bagi publik, pelaku industri kreatif, dan akademisi untuk memahami arah kebijakan Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar