
JAKARTA, nurulamin.pro– Komedian dan aktor senior Indro Warkop mengaku prihatin atas laporan polisi yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono terkait materi pertunjukan spesial stand up comedy berjudul Mens Rea.
Indro menilai pelaporan tersebut sebagai hal yang disayangkan dan membandingkannya dengan pengalaman kelompok lawaknya, Warkop, di masa lalu.
Indro mengatakan, selama berkarya bersama Warkop, mereka tidak pernah menghadapi pelaporan hukum dari masyarakat, meski kerap mengangkat isu-isu sosial yang sensitif.
Menurutnya, pada masa itu bentuk respons yang diterima justru berupa teguran langsung dari pemerintah.
“Dilaporkan enggak pernah, tapi kita ditegur oleh pemerintah,” kata Indro saat ditemui di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Ia menilai kondisi agar karya seni berujung laporan polisi menunjukkan adanya kemunduran dalam cara berpikir dan menyikapi perbedaan pandangan.
Indro menyayangkan situasi ketika ekspresi dan opini justru memicu benturan antarwarga.
“Ya, disayangkan ini sebuah kemunduran cara berpikir. Logika saja salah. Kalau memang tidak terjadi, ngapain harus ada penolakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indro membandingkan situasi saat ini dengan era ketika Warkop aktif berkarya.
Ia menilai kini muncul kecenderungan membenturkan masyarakat dengan masyarakat lainnya.
“Kalau dulu zaman saya ada penguasa. Kalau sekarang penguasa mempergunakan orang lain untuk dibenturkan kepada kita, ini enggak boleh,” ucap Indro.
Indro juga mengingatkan pentingnya kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat agar tidak menimbulkan perpecahan.
Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan seharusnya disikapi dengan dialog, bukan dengan saling melaporkan.
“Jangan, jangan. Ingat Sumpah Pemuda makanya, supaya jangan ada hal-hal seperti itu muncul,” tuturnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah terkait materi pertunjukan Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2026) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dan materi pertunjukan yang diunggah melalui salah satu platform digital.
Materi tersebut dinilai mengandung unsur merendahkan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
(Penulis: Revi C Rantung)
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar