
Peran Industri Lokal dalam Mengurangi Ketergantungan pada Pakaian Bekas Impor
Ketua Umum Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI), Anne Patricia Sutanto, menyoroti pentingnya penguatan industri lokal serta ketersediaan bahan baku yang memadai sebagai langkah untuk mengurangi ketergantungan pasar terhadap produk pakaian bekas impor atau thrifting. Ia menyatakan bahwa jika daya saing industri meningkat dan pasokan lokal kuat, maka aktivitas thrifting akan berkurang secara signifikan.
Jika daya saing meningkat dan pasokan lokal kuat, thrifting pasti berkurang, ujarnya. Menurutnya, kemampuan industri lokal sebenarnya ada, tetapi distribusi kekuatannya belum merata. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah pemenuhan standar environmental, social, and governance (ESG). Standar ini mencakup aspek lingkungan, sosial, hingga penggunaan energi ramah lingkungan.
Anne menjelaskan bahwa banyak pabrik yang masih kesulitan memenuhi seluruh persyaratan ESG tersebut. Jika standar lingkungan, perizinan, upah minimum, hingga penggunaan energi non-pool bisa dipenuhi, produk dalam negeri sebenarnya berpeluang besar diterima oleh merek internasional, katanya.
Dalam praktiknya, ia menyebutkan bahwa bahan kain untuk memenuhi pesanan merek global masih banyak yang harus diimpor. Hal ini disebabkan oleh belum mampu beberapa pabrik lokal menghasilkan kain dengan kualitas konsisten sesuai standar global, terutama untuk segmen performance fabric dan sustainable textile.
Kita sebenarnya kompetitif, tetapi kapasitas produksi belum cukup besar dan kecepatannya juga masih terbatas, kata Anne. Di sisi lain, kebutuhan akan busana muslim dan kerudung sebagian besar sudah dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri. Namun, untuk jenis kain tertentu yang memerlukan teknologi finishing khusus atau karakter handfeel tertentu, impor masih diperlukan karena tidak semua pabrik lokal memiliki fasilitas produksi yang memadai.
Secara kapasitas sebenarnya bisa, tetapi untuk spesifikasi tertentu masih harus mengandalkan impor, ujarnya. Selain penguatan industri lokal, Anne menegaskan bahwa penurunan thrifting juga memerlukan penegakan regulasi yang konsisten serta perubahan perilaku pasar. Tetapi tetap dibutuhkan kepastian regulasi, tambahnya.
Penolakan Legalisasi Thrifting oleh Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak. Ia menyatakan sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Jika pasar domestik dikendalikan oleh barang-barang asing, maka pengusaha lokal tidak akan merasakan manfaat ekonomi.
Kementerian Perdagangan dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pun mengisyaratkan menolak wacana adanya penerapan pajak terhadap perdagangan barang bekas impor.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa penerapan pajak tersebut tidak bisa dilakukan, mengingat status impor pakaian bekas adalah ilegal di Indonesia. Yang namanya ilegal kan ya ilegal, ujar Budi. Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana memberikan pernyataan yang tak jauh berbeda dari Mendag Budi Santoso.
"Statusnya itu kan barang ilegal. Enggak mungkin mau dikasih kuota, mau dikasih pajak. Ya kan ada peraturan clear, jelas," ujar Temmy. Namun, Temmy mengatakan bahwa pihaknya terbuka dan tidak melarang pedagang barang thrifting mengajukan peninjauan kembali terhadap aturan yang melarang penjualan barang bekas impor tersebut. Silakan saja, kan itu hak setiap warga negara, katanya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar