Marcella Santoso Bantah Jadi Dalang Konten 'Indonesia Gelap' dan Petisi RUU TNI
Marcella Santoso, terdakwa kasus suap hakim yang memberi vonis lepas terhadap kasus CPO, membantah menjadi dalang di balik konten aksi "Indonesia Gelap" dan petisi RUU TNI. Namun, dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Adhiya Muzakki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026), ia mengungkapkan bahwa ia pernah memerintahkan pembuatan konten negatif yang menyerang institusi kejaksaan.
Pernyataan Sebelumnya dalam Video
Dalam video yang beredar sebelumnya, Marcella secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah aktor di balik isu-isu negatif mengenai jaksa agung, jaksa muda tindak pidana khusus hingga direktur penyidikan serta isu pemerintahan Prabowo. Ia menyebutkan bahwa ada beberapa isu seperti kehidupan pribadi Jaksa Agung, bapak Jampidsus, bapak Dirdik, hingga isu pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, seperti petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Namun, dalam pernyataannya yang terekam kamera, ia mengaku menyesal atas isi konten tersebut. Marcella juga menyebut bahwa ada konten yang diproduksi oleh timnya tanpa pemeriksaan lebih lanjut dari dirinya.
“Bahwa saya sangat menyesali dan sangat menyadari bahwa apa pun dan bagaimanapun ceritanya, baik itu kelalaian saya yang tidak mengecek ulang isi konten, ataupun kelalaian dan luputnya saya mengecek dan meneliti kembali serta fokus terhadap apa yang saya sampaikan,” kata dia.
Meskipun demikian, Marcella menekankan bahwa tak ada kebencian pribadi terhadap institusi kejaksaan maupun pemerintahan. Ia bahkan mengeklaim pernah menyampaikan pujian terhadap kinerja para penyidik.
Permintaan Maaf Disampaikan dengan Isak Tangis
Permintaan maaf disampaikannya di akhir pernyataan, disertai suara bergetar dan isak tangis. “Saya sebagai manusia, saya hanya bisa meminta maaf. Saya hanya mendoakan bahwa rasa sakit, rasa ketidaknyamanan yang dialami oleh pihak-pihak yang terkait dan terdampak akan dipulihkan,” ujar Marcella.
Terbaru, Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Terbaru, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026) mengungkapkan bahwa video permintaan maaf itu dibuatnya pada 3 Juni 2025 saat ia tengah menjalani proses penyidikan selama berjam-jam dan tak kunjung selesai. Ketika itu, Marcella tengah dimintai keterangan terkait sejumlah konten yang dinilai menjatuhkan nama Kejaksaan Agung.
Misalnya, isu-isu pribadi yang berkaitan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jampidsus Febrie Adriansyah, hingga isu di luar pemerintah seperti RUU TNI dan Indonesia Gelap. Marcella lantas mengakui bahwa ia pernah memerintahkan produksi konten-konten bernuansa negatif untuk menyerang pribadi Jaksa Agung, Jampidsus, dan jajarannya.
Namun, ia tidak pernah menyuruh Adhiya untuk membuat konten terkait dengan RUU TNI atau Indonesia Gelap. Di tengah proses penyidikan itu, Marcella diminta untuk membuat video pengakuan bersalah. Ia menerima permintaan itu karena proses penyidikan yang tak kunjung selesai.
Akui Serang Jaksa Agung
Meski membantah menjadi dalang konten "Indonesia Gelap", Marcella mengakui pernah menyuruh ketua tim buzzer Adhiya Muzakki untuk membuat konten yang menjatuhkan pimpinan Kejaksaan Agung. Marcella menuturkan, perintah pembuatan konten itu disampaikan ke Adhiya dengan mengirimkan sebuah berita atau video yang akan diolah dan disebarluaskan oleh Adhiya agar viral.
Salah satu konten yang ia pesan ke Adhiya adalah soal jam tangan seharga Rp 1 miliar yang dikenakan eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar. Ia menyebutkan bahwa konten-konten itu ia buat demi menutup kasus yang tengah melanda kliennya, misalnya Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi timah.
Kasus yang Menjerat Marcella

Marcella sendiri merupakan salah satu tersangka untuk kasus perintangan penyidikan ini, tetapi berkas perkaranya belum dilimpahkan ke persidangan. Selain Marcella, tiga terdakwa lainnya sudah mulai disidang untuk perkara ini, yakni advokat Junaedi Saibih, eks Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan ketua tim buzzer Adhiya Muzakki. Mereka dinilai merintangi penyidikan karena membuat konten dan narasi negatif yang menjatuhkan Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar