Ini peran eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji 2024

Ini peran eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji 2024

nurulamin.pro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menyebut Yaqut sebagai pihak yang mengambil kebijakan pembagian kuota tambahan haji yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

Menurut Asep, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia seharusnya dialokasikan mayoritas untuk jemaah haji reguler. Berdasarkan Undang-Undang, pembagiannya ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kebijakan tersebut justru diubah oleh Yaqut saat menjabat Menteri Agama.

“Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara Yaqut Cholil Qoumas, kuota tersebut dibagi sama rata, 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Jadi 10.000 banding 10.000. Ini jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

KPK menilai, keputusan pembagian kuota tersebut menjadi titik awal terjadinya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2024.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Asep menjelaskan, Gus Alex turut terlibat aktif dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut.

“Ishfah Abidal Aziz ikut serta dalam proses pembagian kuota itu. Dia terlibat langsung dalam mekanismenya,” ungkap Asep.

KPK mengaku menemukan indikasi aliran dana dari proses pengaturan kuota tersebut. Dalam penyidikan, penyidik mendapati adanya dugaan kickback dan aliran uang yang mengalir kembali ke pihak-pihak tertentu.

“Kami menemukan adanya aliran uang kembali, kickback, dan lain-lain. Itu yang sedang kami dalami dalam proses penyidikan,” kata Asep.

Sebagai informasi, tambahan 20.000 kuota haji ini diperoleh melalui upaya diplomasi Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dengan Kerajaan Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Jokowi secara langsung melobi Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, untuk menambah kuota haji Indonesia guna mengurangi antrean jemaah reguler yang telah mencapai puluhan tahun.

KPK menegaskan, penyidikan kasus ini masih terus berlanjut, termasuk pendalaman terkait besaran kerugian negara serta peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan