
Kematian Kuwu Terpilih di Desa Sukasari Mengganggu Proses Pemilihan
Kuwu atau kepala desa terpilih di Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Tarsitem meninggal dunia pada Jumat (2/1/2026) kemarin. Peristiwa ini menimbulkan kekosongan jabatan yang sebelumnya akan diisi oleh Tarsitem setelah ia terpilih dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) Serentak 2025.
Camat Arahan, Rohaenah, menjelaskan bahwa Tarsitem adalah kuwu terpilih hasil Pilwu Serentak 2025 yang digelar pada 10 Desember 2025 lalu. Namun, kini posisi tersebut harus diisi oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa hingga pelaksanaan pilwu berikutnya.
"Jabatan Kepala Desa Sukasari akan diisi Penjabat hingga pilwu terdekat (selanjutnya)," kata Rohaenah saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Sabtu (3/1/2026). Ia menambahkan bahwa penjabat kepala desa itu merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan jabatan hingga gelaran pesta demokrasi tingkat desa selanjutnya.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa memastikan adanya kepastian hukum dalam proses transisi kepemimpinan di tingkat desa. Dalam aturannya disebutkan, kepala desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan dinyatakan gugur, dan kepala daerah mengangkat PNS sebagai Penjabat Kepala Desa.
Rohaenah menyampaikan, kabar mengenai Tarsitem diterima pada Jumat pagi kira-kira pukul 09.00 WIB atau tidak lama setelah dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang diterimanya, kuwu terpilih hasil Pilwu Serentak 2025 yang berlangsung pada awal Desember 2025 tersebut diduga meninggal dunia akibat serangan jantung.
"Informasinya serangan jantung, karena ada keluhan, sehingga langsung dibawa ke RSUD Indramayu, dan dinyatakan meninggal dunia ketika tiba di rumah sakit," kata Rohaenah. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mengakui hingga kini belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari jajaran RSUD Indramayu mengenai penyebab Tarsitem meninggal dunia.
Proses Pengisian Jabatan Kepala Desa
Setelah kematian Tarsitem, proses pengisian jabatan kepala desa akan dilakukan secara cepat. Pemerintah daerah akan menunjuk seorang PNS sebagai Penjabat Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilwu berikutnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kestabilan pemerintahan desa dan kelancaran pengelolaan administrasi serta layanan masyarakat.
Penunjukan Penjabat Kepala Desa dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, PNS yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan kemampuan yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas kepala desa sementara waktu.
Adapun, proses pilwu berikutnya akan dilakukan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Meski ada kekosongan jabatan, pemerintah daerah akan memastikan bahwa pemilihan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Pemerintah Daerah
Berikut beberapa langkah yang akan dilakukan pemerintah daerah dalam menghadapi kekosongan jabatan kepala desa:
- Penunjukan Penjabat Kepala Desa
- Pemerintah daerah akan menunjuk seorang PNS yang memiliki kualifikasi dan kompetensi untuk mengisi kekosongan jabatan.
-
Penjabat akan bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan layanan masyarakat di Desa Sukasari hingga pilwu berikutnya.
-
Persiapan Pelaksanaan Pilwu Berikutnya
- Pemerintah daerah akan mempersiapkan pelaksanaan Pilwu berikutnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
-
Masyarakat akan diberikan informasi mengenai prosedur dan tahapan pemilihan agar dapat berpartisipasi secara aktif.
-
Koordinasi dengan Instansi Terkait
- Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dinas pemerintahan dan kesehatan untuk memastikan kelancaran proses pengisian jabatan dan pelaksanaan pilwu.
Kesimpulan
Kematian Tarsitem sebagai kuwu terpilih di Desa Sukasari menimbulkan kekosongan jabatan yang harus segera diisi. Pemerintah daerah akan menunjuk Penjabat Kepala Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, persiapan pelaksanaan Pilwu berikutnya akan dilakukan secara matang agar pemilihan tetap berjalan sesuai rencana. Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintahan desa akan tetap stabil dan layanan kepada masyarakat dapat terus berjalan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar