
SALATIGA, nurulamin.pro - Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga, Yuliyanto, menyayangkan penghapusan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN yang dijadwalkan berlaku pada tahun anggaran 2026.
Penghapusan tersebut menyasar pendidik dan tenaga kependidikan di jenjang PAUD, RA, SD dan SMP swasta, MI dan MTs, SPNF SKB, serta PKBM.
Yuliyanto menduga ketiadaan anggaran insentif disebabkan oleh kesalahan momentum saat proses mutasi pejabat pada 2025, menjelang pensiunnya Sekretaris Daerah Salatiga.
"Saat itu terkesan dipaksakan, apalagi bertepatan dengan pembahasan anggaran," katanya pada Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan bahwa pergantian sejumlah pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), baik di tingkat kepala dinas, kepala bidang, maupun jajaran di bawahnya, menyebabkan 'kegagapan' dalam birokrasi.
"Istilahnya kan mereka itu belum menguasai atau bahkan tidak mengetahui, hand over pekerjaan juga tidak berjalan mulus," ungkapnya.
Tanggung Jawab Pejabat
Yuliyanto menyatakan Sekda terdahulu, Wuri Pujiastuti, harus bertanggung jawab atas kondisi tersebut.
"Menurut saya itu karena promosi dan mutasi pejabat secara besar-besaran yang tidak mempertimbangkan tupoksi yang tepat, di mana saat itu proses menjelang pembahasan anggaran 2026 malah ada pergeseran pejabat," ujar Yuliyanto, yang juga pernah menjabat sebagai Wali Kota Salatiga dua periode.
"Terjadinya kesalahan itu tidak terlepas dari peran ketua Baperjakat dan ketua tim anggaran daerah pada saat itu, yaitu Sekda Wuri," ungkap Yuliyanto.
Sumber Anggaran dan Klarifikasi
Yuliyanto menegaskan bahwa insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Insentif itu dari keuangan daerah, itu dianggarkan pertama kali saya menjabat wali kota, awalnya itu puluhan ribu terus secara bertahap naik hingga menjadi Rp 500 ribu," paparnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa penghapusan insentif ini tidak berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Jadi penghapusan insentif ini tidak ada hubungannya dengan program MBG (Makan Bergizi Gratis), pos anggarannya berbeda. Jangan kemudian salah kaprah segala sesuatunya disangkutkan dengan MBG, karena berbeda," kata Yuliyanto.
Kekecewaan Pendidik
Secara terpisah, guru PAUD Nusa Indah 02 Pulutan Salatiga, Muhasanah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penghapusan anggaran insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN. "Saya sangat tidak setuju, karena itu hak bagi pengajar yang telah mendedikasikan untuk pendidikan di Salatiga," ungkapnya.
"Uang insentif yang diterima itu Rp 500 ribu, kami sangat menunggu uang itu karena berguna untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Muhasanah.
Muhasanah menerima informasi bahwa penghapusan insentif tersebut disebabkan oleh pengalihan anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Kalau memang itu yang terjadi, harusnya pemerintah berpikir lebih bijak. Jangan mengganggu anggaran untuk pendidikan, lebih baik mencari anggaran dari sektor lain," ujarnya.
Ia berharap pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan agar insentif tersebut tetap diterima oleh tenaga pendidik. "Terus terang dengan adanya penghapusan tersebut menjadikan kami kecewa, namun kami tetap bertahan karena ada siswa yang membutuhkan pengajaran. Kami khawatir kalau ada teman-teman yang ngambek," ungkapnya.
Surat Edaran Dinas Pendidikan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Salatiga, Muh.
Nasiruddin, mengeluarkan surat bernomor 800.1.12/45 perihal Insentif Kesejahteraan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2026.
Surat tersebut berisi tiga poin utama:
1. Anggaran untuk insentif kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan tidak dapat terakomodasi, sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Nomor DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2026 Tahun 2026.
2. Dinas Pendidikan Kota Salatiga telah berupaya mendapatkan alokasi anggaran untuk pemberian insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, namun hingga batas waktu penganggaran, alokasi tersebut belum didapatkan untuk Tahun Anggaran 2026.
3. Berdasarkan poin-poin tersebut, Dinas Pendidikan Kota Salatiga belum dapat memberikan insentif kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah jenjang PAUD, RA, SD dan SMP swasta, MI dan MTs, SPNF SKB, serta PKBM untuk Tahun Anggaran 2026.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar