Interpol dan Polri tangkap 14 buronan di 2025

Penangkapan 14 Buronan Interpol oleh POLRI Tahun 2025

Pada tahun 2025, POLRI berhasil menangkap 14 buronan yang terdaftar dalam daftar red notice Interpol. Para buronan ini sebelumnya telah masuk ke dalam kategori red notice karena berbagai pelanggaran hukum yang dilakukan. Kepala Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops), Komisaris Jenderal Fadil Imran, menyampaikan informasi tersebut dalam paparannya di Markas Besar POLRI pada Selasa, 30 Desember 2025.

Menurut Fadil, selama tahun 2025, POLRI menerbitkan sebanyak 35 red notice untuk melacak buronan internasional. Red notice tersebut dikeluarkan untuk berbagai kasus, termasuk kasus korupsi. Beberapa nama yang tercantum dalam red notice antara lain Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan.

Salah satu contoh keberhasilan penangkapan adalah mantan Chief Executive Officer (CEO) Investree, Adrian Asharyanto Gunadi. Ia berhasil dipulangkan dari Qatar ke Indonesia setelah menjadi buron selama beberapa bulan.

Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada Jumat, 26 September 2025. Ia buron sejak November 2024. Adrian merupakan tersangka dalam kasus penghimpunan dana masyarakat secara ilegal. Pemulangannya dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dan NCB Qatar.

NCB merupakan salah satu direktorat di bawah Divisi Hubungan Internasional POLRI. Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa proses pemulangan Adrian membutuhkan waktu selama 7 bulan agar bisa diproses hukum di Indonesia.

Proses Penangkapan dan Kerja Sama Internasional

Proses penangkapan buronan seperti Adrian Gunadi melibatkan kerja sama yang sangat ketat antara lembaga penegak hukum di tingkat nasional dan internasional. NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan NCB negara-negara lain untuk memastikan para buronan dapat dibawa kembali ke Indonesia dan menghadapi proses hukum yang berlaku.

Beberapa faktor yang memengaruhi keberhasilan penangkapan ini antara lain:

  • Koordinasi yang baik antara NCB Indonesia dan NCB negara lain – Memastikan data dan informasi tentang buronan disampaikan secara akurat dan tepat waktu.
  • Kemampuan investigasi dan penyelidikan yang kuat – Membantu dalam mengidentifikasi lokasi dan kondisi buronan.
  • Kerja sama hukum yang saling menguntungkan – Menjaga hubungan baik antara negara-negara yang terlibat dalam proses pemulangan.

Selain itu, adanya sistem red notice Interpol memberikan dasar hukum yang jelas bagi negara-negara anggota untuk membantu menangkap buronan yang terdaftar dalam daftar tersebut.

Tantangan dalam Penangkapan Buronan Internasional

Meskipun ada keberhasilan dalam penangkapan buronan, proses ini tetap menghadapi berbagai tantangan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Perbedaan hukum antar negara – Banyak negara memiliki aturan hukum yang berbeda, sehingga proses ekstradisi bisa menjadi rumit.
  • Ketidakpastian lokasi buronan – Banyak buronan sengaja berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
  • Keterbatasan sumber daya – Kelembagaan penegak hukum di beberapa negara mungkin tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan investigasi mendalam.

Namun, dengan komitmen yang kuat dan kerja sama yang baik, POLRI dan lembaga penegak hukum lainnya terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus-kasus buronan internasional.

Kesimpulan

Tahun 2025 menjadi tahun yang penting bagi POLRI dalam upaya menangani buronan internasional. Dengan menerbitkan 35 red notice dan berhasil menangkap 14 buronan, POLRI menunjukkan komitmennya dalam menjaga keadilan hukum dan memastikan para pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya kerja sama internasional dalam menangani isu kejahatan lintas batas.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan