Invoice Hilang, IPW Akui Kelalaian: PT Arteta Gelar Aksi Damai Minta Penyelesaian

Invoice Hilang, IPW Akui Kelalaian: PT Arteta Gelar Aksi Damai Minta Penyelesaian

Persoalan Invoice yang Hilang Kembali Memanas

Masalah hilangnya invoice dalam transaksi penjualan unit antara PT Intraco Penta Wahana (IPW) dan PT Arteta kembali memicu ketegangan. Aksi damai yang dilakukan oleh PT Arteta di kantor IPW, Jalan Mulawarman, Batakan, pada Jumat (12/12/2025), menjadi bukti bahwa masalah ini belum menemui solusi.

Dalam pertemuan yang melibatkan kedua pihak, perwakilan Sales IPW, Suryani, secara terbuka mengakui adanya kesalahan dari pihak perusahaan. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat hilangnya dokumen tersebut. Saya dari Intraco Penta Wahana memohon maaf karena kejadian ini menimbulkan kegaduhan seperti ini. Kami mengakui ada kesalahan dari pihak kami, ujar Suryani.

Menurut Suryani, invoice seharusnya diterbitkan maksimal empat bulan setelah transaksi. Namun, setelah dicari, dokumen tersebut dinyatakan hilang dan IPW terlambat memberi informasi kepada mitra. Kesalahan dari kami adalah keterlambatan memberikan informasi seperti ini, tambahnya.

Aksi Damai, Namun Kerugian Dinilai Nyata

Dari pihak PT Arteta, Rangga menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan merupakan aksi damai dan tidak bertujuan mengganggu operasional kantor IPW. Mungkin ada teriakan-teriakan, tapi enggak ada pengrusakan. Enggak ada gangguan bagi karyawan lain, tegasnya.

Rangga memaparkan bahwa hilangnya invoice membuat status unit tidak jelas, yang akhirnya berdampak pada kerugian finansial dan hilangnya kepercayaan pelanggan. Mereka merasa kami menjual barang yang enggak jelas. Itu kerugian terbesar kami, ungkapnya.

Tawaran Ganti Rugi Mengecil, Negosiasi Dinilai Tidak Menghargai Mitra

Rangga juga menilai proses negosiasi sebelumnya tidak menunjukkan penghormatan terhadap kemitraan yang sudah terjalin lama. Tawaran ganti rugi yang terus mengecil justru memperkeruh situasi. Kini Arteta menyodorkan dua opsi final: proses hukum, atau buyback unit sebesar Rp1,5 miliar, sesuai nilai kerugian akibat pembatalan dari pelanggan.

Proses hukum itu opsi paling tidak menyenangkan, tapi bisa jadi pertaruhan besar bagi Intraco. Buat kami, ini soal etika bisnis, ujarnya.

Harapan Ada Penyelesaian dari Manajemen Pusat

Arteta berharap manajemen pusat IPW turun tangan agar kasus ini tidak merusak hubungan bisnis jangka panjang. Tujuan kami sederhana: kejelasan dan penghormatan terhadap kerja sama, tegas Rangga.

Caption: Suasana mediasi di kantor IPW, Jalan Mulawarman, Batakan, pada Jumat (12/12/2025) untuk menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan