
MANTAN Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 12 Januari 2026. Sidang tersebut mengagendakan pembacaan putusan sela atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Nadiem Makarim.
Pantauan Tempo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ira mengenakan pakaian berkelir navy dipadankan dengan kerudung abu-abu. Ia duduk di antara istri dan kedua orang tua Nadiem.
Ira Puspadewi sebelumnya pernah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara korupsi PT ASDP Indonesia Ferry. Pengadilan tingkat pertama memvonis Ira bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Belakangan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Rehabilitasi tersebut memulihkan hak-hak hukum dan nama baik Ira, sehingga ia tidak lagi berstatus sebagai terpidana dalam perkara tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memutuskan apakah menerima atau menolak eksepsi Nadiem terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. “Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda putusan sela,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra kepada wartawan, Senin.
Apabila majelis hakim menerima eksepsi Nadiem terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum, pengadilan akan membebaskan mantan Menteri Pendidikan itu dan menyatakan dakwaan tersebut tidak sah. Sebaliknya, jika majelis hakim menolak eksepsi itu, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti. Hakim ketua yang memimpin persidangan perkara Nadiem adalah Purwanto Abdullah.
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022, jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Jaksa menyebut Nadiem melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tanpa mengikuti perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan yang semestinya.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang perkaranya telah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Jaksa merinci kerugian negara yang timbul, yaitu sebesar Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tersebut disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Dugaan penerimaan tersebut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar