
Polemik Pembubaran Koperasi Gemah Ripah di Kabupaten Serang
Polemik terhadap pembubaran Koperasi Gemah Ripah di Kabupaten Serang kembali menjadi perhatian publik. Masalah utama yang muncul adalah belum adanya pengembalian uang iuran wajib dari mantan anggota koperasi tersebut. Hal ini memicu kekecewaan dan tuntutan dari para anggota yang merasa hak mereka tidak dipenuhi.
Pemerintah Kabupaten Serang, melalui Sekda Zaldi Dhuhana, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah fasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini. Ia menjelaskan bahwa pembubaran koperasi terjadi pada masa kepemimpinan Sekda sebelumnya. Namun, ketika koperasi dibubarkan, masalah simpanan wajib anggota yang sudah berlangsung bertahun-tahun tidak dibahas. Akibatnya, banyak mantan anggota koperasi kini menuntut agar hak mereka dapat dipenuhi.
"Ketika koperasi dibubarkan, masalah itu tidak dibicarakan sehingga akhirnya mantan-mantan Koperasi Gemah Ripah sekarang menuntut untuk bisa dibayarkan itu hak mereka sebenarnya," ujarnya saat ditemui di Waringinkurung, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menilai hal ini sangat disayangkan karena meskipun koperasi sudah dibubarkan, simpanan wajib anggota tidak dibicarakan oleh Sekda sebelumnya. Meski hubungan antara pemda dengan koperasi telah putus, pihaknya tetap ingin membantu para mantan anggota koperasi dalam memfasilitasi penyelesaian masalah hukum yang mereka alami.
Penelusuran Aset dan Solusi yang Diharapkan
Untuk mencari solusi, Pemkab Serang sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset yang dimiliki Koperasi Gemah Ripah, seperti bangunan kantor, lahan, dan lain sebagainya. Diharapkan, para mantan pengurus dapat menjual aset tersebut untuk menutupi simpanan wajib anggota yang belum dibayarkan.
Anggota-anggota yang belum mendapatkan pembayaran tersebut telah menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah daerah melalui Sekda. Mereka meminta bantuan agar apa yang menjadi kewajiban pengurus koperasi dapat diselesaikan, mengingat banyak dari mereka sudah pensiun dan membutuhkan dana tersebut.
"Kita memfasilitasi sifatnya," ujar Zaldi Dhuhana.
Besarannya iuran wajib yang belum dibayarkan masih belum diketahui secara pasti, namun ada yang mencapai Rp11 hingga 15 juta. "Tapi kalau dikumpulkan besar juga," katanya.
Pengalaman Mantan Anggota Koperasi
Muhamad Iskandar, seorang pensiunan ASN Pemkab Serang dan mantan anggota Koperasi Gemah Ripah, mengungkapkan pengalamannya. Ia mengatakan bahwa pada tahun 2022, ia masih menjabat Sekdis Satpol PP. Kemudian ia mendapat informasi dari staf bahwa iuran koperasi tidak perlu dibayar lagi karena koperasi itu sudah tutup lantaran dana macet dan uangnya tidak ada.
Ia merasa terkejut dan langsung datang ke kantor koperasi untuk menanyakan alasan koperasi ditutup. Petugas mengatakan bahwa koperasi tutup lantaran kurang modal. Namun, ia merasa bingung karena jumlah anggota koperasi cukup banyak, sehingga dana yang tersimpan bisa mencapai miliaran rupiah.
Ia kemudian meminta pengunduran diri sebagai anggota, setelah menjadi anggota sejak tahun 1991 dan berhenti pada 2022. Saat itu, ia meminta uang iuran wajib yang selama ini dibayarkan, dengan nominal sekitar Rp10-20 juta. "Enggak besar sih cuma belasan juta paling. Tapi kalau melihat anggota yang barangkali waktu itu ribuan mungkin miliaran duitnya," ujarnya.
Akhirnya, ia menunggu sampai pensiun, karena berdasarkan informasi apabila pensiun, iuran wajib tersebut akan dibayarkan. Namun, setelah pensiun, koperasi tersebut malah salah manajemen. Ia mendengar kabar bahwa pada akhir 2022, koperasi sudah dibubarkan dengan menghadirkan anggota yang diberi imbalan Rp2 juta per orang. Sementara ia, sebagai anggota, tidak diundang.
"Bukan saya kurang duit tapi ini pertanggung jawaban enggak ada dari pengurus. Maksud saya coba undang anggota, dan sampaikan permohonan maaf atau seperti apa, ini enggak ada," ucapnya.
Upaya Penyelesaian dan Tantangan yang Dihadapi
Pada Jumat 20 November 2025, ia menemui Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana agar difasilitasi untuk mencari solusi. Ia berharap ada hibah kepada koperasi untuk dihidupkan kembali dan kembalikan simpanan yang masih dimiliki anggota. Diperkirakan total kerugian mencapai Rp3 miliar.
"Sementara banyak pegawai negeri yang ketika pensiun kalang kabut rumah saja enggak punya. Ini sebetulnya bukan perdata lagi tapi pidana," ujarnya.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar