Jabatan 20 Kades Akan Berakhir Tahun 2026, APDESI Bangka Tengah Minta Anggaran Segera Disiapkan

Jabatan 20 Kades Akan Berakhir Tahun 2026, APDESI Bangka Tengah Minta Anggaran Segera Disiapkan

Permintaan APDESI Bangka Tengah untuk Penganggaran Pilkades 2026

DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bangka Tengah telah mengajukan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah agar segera menganggarkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2026. Permintaan ini dilakukan karena masa jabatan 20 Kepala Desa (Kades) di wilayah tersebut akan berakhir pada November hingga Desember 2026 mendatang.

Ketua DPC APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni, menyampaikan bahwa langkah ini penting untuk memastikan proses pemilihan kepala desa dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, APDESI Bangka Tengah juga telah melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana Pilkades Serentak ini.

"Pihak Kemendagri mempersilakan agar Pemerintah Kabupaten menganggarkan kegiatan Pemilihan Kepala Desa di tahun 2026 secara proporsional," ujar Yani Basaroni dalam keterangan yang diterima dari sumber terpercaya.

Penganggaran Pilkades Menggunakan APBD

Yani menjelaskan bahwa penganggaran Pilkades menjadi sangat krusial karena saat ini anggaran Pilkades sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana ada pembagian dana antara APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dan APBD.

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, anggaran Pemilihan Kepala Desa sepenuhnya dibebankan melalui APBD masing-masing kabupaten," jelas Yani.

Persiapan Perda Terkait Pilkades dan BPD

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menyampaikan bahwa pihaknya sedang bersiap untuk membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menegaskan bahwa Perda tersebut akan berpedoman pada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.

"Kami siap menganggarkan di tahun 2026, terutama melalui APBD Perubahan setelah petunjuk teknis keluar dari Pemerintah Pusat," ujar Batianus.

Langkah-Langkah yang Diperlukan

Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan oleh Pemkab Bangka Tengah antara lain:

  • Penyusunan Rancangan Perda: Proses penyusunan Perda terkait Pilkades dan BPD harus segera dimulai untuk memastikan kebijakan yang jelas dan terarah.
  • Koordinasi dengan Pemerintah Pusat: Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri diperlukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.
  • Penganggaran APBD: Penganggaran Pilkades harus dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan daerah.
  • Evaluasi dan Monitoring: Evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkades sebelumnya diperlukan untuk memperbaiki sistem dan meminimalkan risiko.

Peran APDESI dalam Memastikan Keberhasilan Pilkades

APDESI memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan Pilkades. Sebagai wadah organisasi pemerintah desa, APDESI bertindak sebagai mitra strategis dalam memfasilitasi komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

  • Pembinaan dan Pelatihan: APDESI akan memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para Kades dan pengurus desa terkait tata cara pemilihan dan administrasi.
  • Pemantauan Pelaksanaan: APDESI juga akan memantau pelaksanaan Pilkades untuk memastikan transparansi dan keadilan.
  • Advokasi Kebijakan: APDESI akan terus advokasi kebijakan yang mendukung penguatan pemerintahan desa.

Kesimpulan

Permintaan APDESI Bangka Tengah untuk penganggaran Pilkades 2026 merupakan langkah penting dalam memastikan proses pemilihan kepala desa berjalan dengan baik. Dengan koordinasi yang baik antara APDESI, DPRD, dan Pemkab, diharapkan Pilkades 2026 dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan