
Aksi Buruh di Istana Negara Tuntut Revisi UMSK 2026
Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Istana Negara, Selasa (30/12/2025), untuk menuntut Gubernur Jawa Barat merevisi dan menetapkan ulang Upah Minimum Sektoral Khusus (UMSK) 2026 sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan pekerja.
Aksi diperkirakan diikuti oleh puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. Sebanyak 10.000 sepeda motor memadati kawasan Gambir sejak pagi hari, menunjukkan besarnya partisipasi massa dalam aksi kali ini. Massa buruh menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 karena dianggap menghapus atau mengurangi UMSK di sejumlah daerah, yang berpotensi menekan kenaikan upah sektoral.
Tuntutan Utama Buruh
Dalam aksi kali ini, buruh menuntut agar Gubernur Jawa Barat merevisi dan menetapkan kembali UMSK 2026 se-Jawa Barat sesuai rekomendasi resmi para bupati dan wali kota. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk menaati ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 serta menghentikan pencitraan melalui media sosial yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi buruh di lapangan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa aksi demonstrasi hari ini diperkirakan diikuti puluhan ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat. Ia menyebutkan, sekitar 10.000 sepeda motor dari sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Barat diperkirakan akan memadati kawasan depan Istana Negara sejak pagi hari.
Penolakan Terhadap Keputusan Gubernur Jabar
Sebelumnya, sejumlah organisasi buruh menyatakan penolakan terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait UMSK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Keputusan tersebut dinilai tidak memasukkan sejumlah daerah dalam penetapan UMSK 2026.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyebutkan bahwa gubernur tidak menetapkan UMSK sesuai dengan rekomendasi kepala daerah di 18 kabupaten dan kota di Jawa Barat. Daftar daerah yang kehilangan UMSK antara lain Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Majalengka.
Daftar Daerah yang Terdampak
Sementara itu, di 11 daerah lainnya, penetapan UMSK dinilai tidak sesuai rekomendasi karena adanya pengurangan sektor atau penurunan nilai upah. Hal ini menjadi salah satu alasan utama buruh melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut revisi UMSK 2026.
Menurut Dadan, UMSK memiliki peran penting dalam mengatur upah pekerja di sektor-sektor unggulan yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Ia menegaskan, penetapan UMSK seharusnya mempertimbangkan karakteristik sektor usaha serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Dampak Penghapusan atau Pengurangan UMSK
Penghapusan atau pengurangan UMSK dikhawatirkan berdampak pada tidak meningkatnya upah pekerja sektoral dibandingkan tahun sebelumnya, mengingat nilai UMSK umumnya lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Hal ini dapat memperparah kesenjangan ekonomi antara pekerja sektoral dan pekerja di sektor lain.
Massa buruh juga menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dalam proses penetapan UMSK. Mereka menilai bahwa keputusan yang diambil saat ini tidak mencerminkan kebutuhan nyata pekerja di lapangan. Dengan demikian, mereka meminta pemerintah untuk lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi buruh.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar