
Ketidakjelasan Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026
Ketidakjelasan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun anggaran 2026 masih menjadi isu yang terus berlangsung di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Jawa Barat. Pemerintah Daerah masih menunggu terbitnya aturan teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar proses penetapan UMP yang bersumber dari keputusan resmi pusat.
Pihak pemerintah daerah juga sedang mempelajari secara detail mengenai tahapan upah tahunan pekerja tersebut, bersama dengan pihak Serikat Buruh. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, menyampaikan bahwa penantian ini diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya karena belum adanya turunan regulasi yang diterbitkan.
Adanya formula perhitungan UMP 2026 terbaru ini, menurut Firman, masih akan mengalami penyesuaian pada komponen nilai alpha dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi untuk mengurangi disparitas upah antarwilayah oleh pemerintah pusat.
Meski dikabarkan sebelumnya bahwa regulasi terbaru untuk penetapan upah minimum tahun 2026 sudah selesai dibahas dan sudah diparaf, namun tidak diungkapkan kapan akan diterapkan atau diberlakukan. Hal ini disebabkan oleh perintah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 yang memenuhi sebagian tuntutan buruh pada Oktober 2024 lalu. Dengan demikian, penetapan akan mengacu pada regulasi baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).
Pernyataan dari pemerintah juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP tahun 2026 akan ditetapkan dengan besaran tak pukul rata alias tidak seragam untuk semua daerah.
Mengenai tanggal pasti penetapan, Firman menjelaskan bahwa biasanya untuk UMK se-Jabar akan ditetapkan setelah pengumuman UMP. Dilihat dari tanggal yang diperkirakan, kepastian penetapan untuk UMP akan dimulai pada tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15, namun yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember.
Disamping itu, jika berangkat dari pernyataan Firman yang membenarkan bahwa formula perhitungan UMP 2026 diperkirakan tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya, maka besar kemungkinan angka 6,5 masih akan digunakan pada penetapan terbaru tahun 2026 mendatang. Hal ini juga otomatis akan berlaku untuk seluruh daerah Priangan Timur, yakni Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Ciamis.
Prediksi UMP Priangan Jika Naik di Angka 6,5 Persen
Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling disoroti di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta. Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495. Berikut adalah nominal UMP untuk beberapa wilayah:
- Kota Tasikmalaya = Rp 2.984.101
- Kabupaten Tasikmalaya = Rp 2.874.492
- Kabupaten Sumedang = Rp 3.973.747
- Kabupaten Garut = Rp 2.478.241
- Kabupaten Ciamis = Rp 2.372.213
- Kabupaten Pangandaran = Rp 2.366.848
- Kota Banjar = Rp 2.347.046
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515. Berikut ini prediksi daerah lain di Jabar jika ditetapkan di angka 6,5 persen:
- UMK Kota Bekasi = Rp6.060.107
- Kabupaten Karawang = Rp5.963.569
- Kabupaten Bekasi = Rp5.921.425
- Kabupaten Purwakarta = Rp5.102.797
- Kabupaten Subang = Rp3.737.681
- Kota Depok = Rp5.533.675
- Kota Bogor = Rp5.459.844
- Kabupaten Bogor = Rp5.194.351
- Kabupaten Sukabumi = Rp3.840.750
- Kabupaten Cianjur = Rp3.305.383
- Kota Sukabumi = Rp3.213.267
- Kota Bandung = Rp4.862.063
- Kota Cimahi = Rp4.194.504
- Kabupaten Bandung Barat = Rp3.979.829
- Kabupaten Bandung = Rp 4.004.475
- Kabupaten Indramayu = Rp 2.974.293
- Kota Cirebon = Rp 2.873.319
- Kabupaten Cirebon = Rp 2.854.271
- Kabupaten Majalengka = Rp 2.559.926
- Kabupaten Kuningan = Rp 2.354.541
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar