
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banjarnegara
Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banjarnegara hadir sebagai bentuk pelayanan yang lebih mudah dan dekat bagi masyarakat. Dengan adanya layanan ini, warga dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.
Untuk bisa menggunakan layanan Samsat Keliling, masyarakat perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Kartu Identitas asli pemohon pemilik yang sah
- STNK asli
- Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir
Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya diperuntukkan bagi pembayaran PKB tahunan. Artinya, layanan ini tidak digunakan untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Berikut adalah jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Banjarnegara pada hari ini, Sabtu 13 Desember 2025:
- Halaman kantor Kecamatan Wanadadi
- Kalaman kantor Kecamatan Sigaluh
Pelayanan Samsat Keliling akan berlangsung mulai pukul 08.09 hingga 12.00 WIB.
Selain layanan Samsat Keliling, Samsat Induk Banjarnegara juga memberikan pelayanan setiap hari kerja. Berikut jam operasionalnya:
- Senin hingga Kamis: buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB
- Jumat: buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB
- Sabtu: buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB
- Minggu: pelayanan buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB
Dengan adanya layanan Samsat Induk yang buka setiap hari, masyarakat memiliki banyak pilihan waktu untuk mengurus pajak kendaraan mereka. Ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam memudahkan akses layanan publik.
Jika Anda ingin melakukan pembayaran PKB atau pengurusan dokumen terkait kendaraan bermotor, sebaiknya memperhatikan jadwal pelayanan yang tersedia. Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar.
Layanan Samsat Keliling dan Samsat Induk bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kepuasan masyarakat dalam menjalani proses administrasi kendaraan. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat induk jika tidak diperlukan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar