
Kasus Korupsi di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sarolangun Masuk Meja Hijau
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun kini telah memasuki tahap persidangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi telah menerima berkas perkara ini pada 19 Desember 2025 lalu. Berdasarkan informasi dari sistem informasi penelusuran perkara PN Jambi, kasus ini akan disidangkan pada Senin (5/1/2026) besok.
Perkara ini menjerat satu terdakwa, yaitu Desy Munarsih, yang merupakan Bendahara DP3A Sarolangun. Penanganan perkara ini dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Sarolangun, antara lain Eko Wahyudi, Hanna Fitrianti, Herman Tangkas Panggabean, Rince Yutari, Yossie Sinaga, Habibi Rahman, dan Bambang Harmoko.
Penetapan tersangka dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sarolangun pada Jumat, 12 Desember 2025. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Dinas DP3A Sarolangun pada tahun anggaran 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Desy langsung menjalani penahanan sejak Kamis, 11 Desember 2025, dan dititipkan di Lapas Sarolangun.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Rolly Manampiring, dalam keterangan persnya pada Desember lalu menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Proses pemeriksaan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka dibawa oleh petugas Kejari ke Lapas Kelas IIB Sarolangun untuk menjalani masa penahanan.
Modus dan Kerugian Negara
Penetapan Desy Munarsih sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan praktik pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam pengelolaan keuangan Dinas DP3A Sarolangun tahun anggaran 2021. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Hasil audit menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran yang dilakukan tersangka menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Provinsi Jambi, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp346.764.468. Atas perbuatannya, Desy Munarsih dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Proses penyidikan terhadap Desy Munarsih dilakukan secara intensif oleh penyidik. Selama pemeriksaan, tersangka diperiksa secara mendalam untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan korupsi yang dilakukannya. Setelah pemeriksaan selesai, tersangka kemudian dibawa ke lapas untuk menjalani penahanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penahanan ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keberlanjutan proses hukum dan mencegah tersangka kabur atau menghilangkan barang bukti. Tersangka juga diharapkan dapat mengikuti proses persidangan secara penuh tanpa gangguan.
Dampak Hukum dan Kepatuhan Hukum
Atas tindakan yang dilakukannya, Desy Munarsih harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Penetapan tersangka dan penahanan menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, hal ini juga menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan agar lebih taat pada aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya proses hukum yang transparan dan akuntabel, diharapkan masyarakat dapat mempercayai sistem peradilan dan melihat bahwa setiap tindakan korupsi tidak akan luput dari hukuman yang setimpal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar