
Pekan Terakhir November 2025 dan Tantangan Penetapan UMP 2026
Pekan terakhir dari November 2025 telah berlalu, yang berarti sebentar lagi akan masuk dalam pergantian bulan dengan segala perencanaan baru. Namun, meskipun ada pembaharuan proses dari pemerintah hingga masyarakat, beberapa progres penting masih mengalami penundaan. Salah satunya adalah proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Proses penetapan angka upah tahunan tersebut hingga saat ini belum menemukan titik akhir. Hal ini disebabkan oleh rencana penerapan konsep dan skema baru dari pemerintah. Skema baru ini diketahui akan menggunakan sistem yang sedikit berbeda dari proses yang selama ini digunakan. Pemerintah menjelaskan bahwa skema lama hanya berdasarkan pertimbangan kebutuhan hidup layak (KHL), yang semakin menjadi perhatian di berbagai daerah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menetapkan kenaikan UMP 2026 dalam satu angka nasional. Proses pengupahan versi ini dikhawatirkan akan menambah kesenjangan disparitas upah antar wilayah. Daerah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, seperti Jawa Barat (Jabar), menjadi perhatian utama.
Jadwal awal penetapan UMP 2026 seharusnya dilakukan pada akhir November 2025. Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi. Berdasarkan informasi terbaru, penetapan UMP dan UMSP kemungkinan akan diumumkan pada 10 Desember 2025, sedangkan UMK dan UMSK akan ditetapkan paling lambat tanggal 15 Desember 2025.
Penyebab Penundaan Penetapan UMP 2026
Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akibatnya, penetapan UMP 2026 kemungkinan mundur pada Desember 2025, dari rencana awal yang akan diumumkan pada 21 November 2025.
Roy Jinto Ferianto, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, menyampaikan bahwa RPP yang sedang disusun Kemnaker akan menjadi dasar perhitungan upah tahun depan. Namun, setelah mengkaji draft RPP tersebut, isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Draft RPP yang disusun Kemnaker masih menggunakan rumus lama untuk menentukan upah tahun depan. Buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK. Menurut Roy, dalam draft tersebut, rumus yang digunakan masih menggunakan indeks tertentu yang berkisar antara 0,2 hingga 0,70, tergantung wilayah daerah masing-masing. KSPSI menyampaikan penolakan terhadap draf tersebut.
Putusan MK dan Dampaknya pada UMP 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi No.168/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa upah harus mengacu terhadap kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, poin putusan tersebut belum tertuang dalam draf RPP. KSPSI Jabar menghitung bahwa jika formula penentuan upah minimum 2026 tidak berdasarkan keputusan MK, maka kenaikan hanya tiga hingga empat persen.
Jika formula penentuan menggunakan keputusan MK, kemungkinan tuntutan buruh bisa tercapai karena pertumbuhan ekonomi sudah mencapai 5,20 persen dan inflasi hampir 2,85 persen. Maka, jika dihitung, kenaikan upah minimum itu penyesuaiannya adalah delapan persen. Namun, jika menggunakan formula yang diterapkan pemerintah dalam rancangannya, kenaikan maksimal hanya empat persen.
Proses Pengupahan di Wilayah Jabar
Beberapa kemungkinan yang paling dekat dengan proses dan skenario dasar pengupahan di wilayah Jabar, jika skema KHL diberlakukan di tahun 2026. Penetapan akan diukur berdasarkan regulasi pada putusan MK No.168 tahun 2023, permintaan paling masuk akal dari buruh, termasuk proposal kompromi dalam beberapa perhitungan awal.
Proses pengupahan di wilayah Jabar masih berfokus pada tiga keinginan buruh yang dilayangkan dalam tiga opsi. Jawa Barat termasuk salah satu provinsi dengan UMP yang paling diminati di tanah air, setelah beberapa daerah besar seperti Tangerang hingga Jakarta.
Data UMP dan UMK di Jawa Barat
Untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495. UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat usai kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, yakni menjadi Rp5.690.752.
Selain itu, terdapat Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi di tiga besar UMK tertinggi Jawa Barat tahun ini, masing-masing sebesar Rp5.599.593 dan Rp5.558.515.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar