Jaga Status, Maruarar Sirait Bahas Penggunaan Lahan Negara untuk Perumahan

Pembahasan Pemanfaatan Lahan Negara untuk Perumahan

Menteri Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali diskusi dengan Menteri Pendidikan Sains dan Teknologi Brian Yuliarto serta Wakil Menteri Pendidikan Sains dan Teknologi Stella Christie. Pembahasan tersebut berfokus pada skema pemanfaatan lahan negara dan aset kampus untuk pembangunan perumahan.

Menurut Maruarar, tujuan dari diskusi ini adalah untuk merumuskan skema yang memungkinkan lahan tetap berstatus milik negara, tetapi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian melalui pembiayaan campuran antara APBN dan swasta. Ia menilai pendekatan ini dapat memberikan solusi jangka panjang bagi kebutuhan perumahan dosen dan tenaga kependidikan.

Untuk mencapai hal tersebut, Maruarar menekankan pentingnya memenuhi aspek tata kelola dan kepastian hukum. Oleh karena itu, ia menyarankan adanya keterlibatan lembaga pengawasan seperti BPKP, Jamdatun, dan BPK dalam penyusunan mekanisme pembiayaan dan pemanfaatan aset. "Kami pikirkan bagaimana skema yang aturannya benar, tetapi manfaatnya terasa bagi sivitas akademika," ujarnya.

Selain membahas lahan kampus, Maruarar juga menyampaikan tantangan besar dalam masalah perumahan nasional. Berdasarkan data BPS, terdapat 9,9 juta warga yang belum memiliki rumah, serta 26,9 juta rumah yang tergolong tidak layak huni. Tahun ini, alokasi APBN hanya mampu merenovasi 45 ribu unit rumah tidak layak huni. Namun, tahun depan, Presiden Prabowo Subianto bersama DPR menyetujui kenaikan drastis menjadi 400 ribu unit, sehingga seluruh 518 kabupaten/kota akan mendapatkan alokasi renovasi.

Program Rumah Subsidi dan Penghapusan Komponen Biaya

Untuk warga yang belum memiliki rumah, pemerintah kembali mengandalkan program rumah subsidi. Maruarar menyebutkan bahwa jumlah unit yang disiapkan tahun depan naik signifikan dari kisaran 200 ribu menjadi 350 ribu unit. Selain itu, pemerintah juga meniadakan sejumlah komponen biaya seperti BPHTB (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) khusus bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi kelompok berpenghasilan rendah seperti tukang becak, pengemudi ojek, pedagang kaki lima, maupun pekerja informal lainnya. Maruarar menegaskan bahwa kebijakan ini tetap dirancang secara adil. Kelompok masyarakat berpenghasilan menengah yang tidak termasuk MBR tetap diwajibkan membayar komponen biaya yang dihapuskan untuk penerima subsidi.

Dana Abadi untuk Universitas Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Maruarar Sirait mengumumkan pemberian dana abadi sebesar Rp5 miliar kepada Universitas Indonesia (UI). Dana tersebut disalurkan melalui skema Rp500 juta per tahun selama 10 tahun dan berasal sepenuhnya dari usaha pribadi keluarganya.

Maruarar menjelaskan kedekatan keluarganya dengan UI. Ayahnya, anaknya, serta adiknya merupakan lulusan universitas tersebut, sementara ia sendiri pernah mendaftar pada 1988 meski tidak diterima. Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa dana abadi tersebut tidak akan digunakan sama sekali, tetapi bunganya. “(Dana Abadi) diinvestasikan. Dimana ada hasilnya, nah hasilnya inilah yang kemudian dipakai. Kira-kira seperti itu konsepnya,” kata Heri.

Ia menambahkan bahwa dana abadi pendidikan yang berhasil dihimpun UI akan difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan, riset, pengabdian masyarakat, serta penyediaan beasiswa bagi mahasiswa yang membutuhkan. Heri menekankan bahwa dana pokok dari skema dana abadi bersifat permanen dan tidak boleh berkurang.

Target Penggalangan Dana Abadi

UI saat ini tengah mengakselerasi penggalangan dana abadi dengan target sebesar Rp1–5 triliun dalam lima tahun. Selama satu tahun kepemimpinannya, UI telah menghimpun sekitar Rp70 miliar, termasuk donasi korporat sebesar Rp50 miliar dan komitmen dana abadi Rp5 miliar dari Maruarar Sirait yang dicicil selama 10 tahun.

Rektor UI menjelaskan bahwa saat ini UI mengelola tiga model dana abadi, yaitu: * Donasi pokok yang sepenuhnya diserahkan kepada UI. * Dana abadi yang dititipkan dan masih milik penyumbang, terapi hasil kelolaannya diberikan kepada UI. * Skema jasa produk keuangan dengan profit sharing.

Donasi Maruarar termasuk kategori pertama, yaitu donasi pokok yang sepenuhnya diserahkan kepada UI.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan