
WASHINGTON, nurulamin.proJaksa Agung Amerika Serikat (AS) Pamela Bondi menyatakan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan Ibu Negara Venezuela Cilia Flores akan diadili di New York. Bondi menyatakan kepala negara Venezuela tersebut dijerat pasal pidana tentang perdagangan narkoba hingga kepemilikan senjata api.
Hal tersebut disampaikan Pam Bondi usai Presiden AS Donald Trump menyatakan telah menangkap Nicolas Maduro berserta istrinya. Maduro dilaporkan ditangkap dalam agresi militer AS ke Caracas, Sabtu (3/1/2026) dini hari waktu setempat.
"Nicolas Maduro didakwa dengan (pasal) Konspirasi Narko-Terorisme, Konspirasi Impor Kokain, Kepemilikan Senapan Mesin dan Bahan Peledak, Konspirasi Kepemilikan Senapan Mesin dan Bahan Peledak Melawan Amerika Serikat," kata Pamela Bondi via media sosial X.
"Mereka (Maduro dan istri) akan segera menghadapi kemarahan hukum Amerika, di tanah Amerika, di pengadilan Amerika."
Nicolas Maduro diketahui telah didakwa di pengadilan federal AS sejak 2020 lalu. Dakwaan tersebut dikeluarkan otoritas kejaksaan AS saat periode pertama kepresidenan Donald Trump.
Associated Press melaporkan, operasi serangan udara AS ke Caracas, Venezuela, berlangsung sekitar 30 menit. Terdapat setidaknya tujuh ledakan yang terdengar di ibu kota Venezuela tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah serangan AS menimbulkan korban jiwa. Pemerintah Venezuela sendiri menuduh AS tidak hanya menyerang infrastruktur militer, melainkan juga fasilitas umum.
Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodriguez menyebut pihaknya tidak mengetahui keberadaan Maduro usai Trump mengeklaim telah menangkap sang presiden. Rodriguez mendesak AS segera memberi kejelasan mengenai nasib Maduro.
"Kami tidak tahu keberadaan Presiden Nicolas Maduro atau Ibu Negara Cilia Flores. Kami menuntut bukti dia masih hidup," kata Delcy Rodriguez.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar