
Perusahaan Milik Anak Pengusaha Minyak Mendapatkan Pinjaman dari Bank Mandiri
PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), sebuah perusahaan yang dimiliki oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, mendapatkan pinjaman atau kredit dari Bank Mandiri sebelum proses tender pengadaan sewa kapal kerja sama dengan anak perusahaan PT Pertamina dilakukan.
Hal ini terungkap saat Commercial Banking Center Manager Bank Mandiri, Aditya Redho Ichsanoputra, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. Aditya mengatakan bahwa saat perusahaan Kerry mengajukan pinjaman, ia masih menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Commercial Banking Shipping Industry Bank Mandiri.
Dalam sidang, terungkap bahwa perusahaan PT JMN mengajukan kredit senilai 50 juta dollar Amerika Serikat untuk membiayai pembelian kapal Very Large Gas Carrier (VLGC) Gas Beryl. Pengajuan kredit ini dilakukan sekitar bulan Maret atau April 2023.
Aditya mengaku, Bank Mandiri mengetahui bahwa PT JMN mengajukan kredit karena ada peluang kerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PT PIS). “Kami melakukan konfirmasi untuk menanyakan kebutuhan kapal itu akan digunakan oleh Pertamina International Shipping (PIS),” ujar Aditya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2025).
Menindaklanjuti permohonan kredit ini, Aditya mewakili Bank Mandiri melakukan pertemuan dengan PT PIS untuk mengonfirmasi soal kebutuhan kapal yang disinggung PT JMN. Pertemuan ini terjadi sebanyak dua kali, sesuai dengan jumlah permohonan kredit yang diajukan oleh PT JMN.
Pada pertemuan pertama, yang berlangsung pada tanggal 8 Maret 2023, Aditya bertemu dengan pihak PT PIS yang diwakili oleh Yoki Firnandi selaku Direktur Utama. “Yang tanggal 8 Maret itu dari pihak Pertamina ada Pak Yoki, lalu dari pihak nasabah kami itu ada Pak Gading dan Pak Kerry,” jelas Aditya.
Kerry Adrianto merupakan pemegang saham terbesar PT JMN. Sementara, Gading Ramadhan Joedo merupakan komisaris dari perusahaan yang baru didirikan pada Februari 2023 ini.
Dalam pertemuan itu, pihak bank mengonfirmasi adanya kebutuhan kapal dari PT PIS sehingga PT JMN perlu pinjaman untuk membeli sejumlah kapal. “Karena terkait kebutuhan spesifik di permohonan itu untuk membeli kapal VLGC, maka kami menanyakan kepada PT PIS apakah kapal sejenis dibutuhkan oleh PT PIS. Memang benar dibutuhkan,” imbuhnya.
Kemudian, jaksa memperdalam alasan Bank Mandiri meyakini bahwa PT JMN akan menjalin kerja sama dengan PT PIS. Pasalnya, pengadaan kapal ini perlu melalui proses tender dan ada ratusan perusahaan serupa yang menjadi kompetitor PT JMN.
“Keterangan apa dari Pak Yoki yang memberikan keyakinan pada saudara bahwa PT JMN pada akhirnya akan mendapatkan kontrak itu. Padahal, ini tadi di SOP harus melalui lelang,” tanya salah satu jaksa.
Aditya menjelaskan, dalam pertemuan dengan Yoki, pihaknya mengonfirmasi apakah benar PT PIS ada kebutuhan sewa kapal. Urusan PT JMN bakal menang lelang atau tidak, bukan penilaian bank saat itu. Menurut Aditya, peluang menang atau tidak sudah menjadi risiko bisnis sehingga Bank Mandiri mengambil keputusan bisnis atau business judgement untuk menindaklanjuti permohonan kredit PT JMN.
“Yang kami tanyakan itu terkait benar enggak ini ada butuh kapal VLGC, hanya kebutuhannya saja, Pak. Seperti itu. Nah itu memang di analisis kita, ya memang business judgment kita ya karena butuh, ini ada peluang untuk menang tender,” kata Aditya.
Ia mengatakan, pihak lain tidak mempertimbangkan soal adanya kompetitor lain di pelelangan yang sama. Pasalnya, kompetitor PT JMN tidak mengajukan kredit. Dan, untuk proses pengajuan kredit, pihak bank hanya menganalisis pihak yang mengajukan permohonan.
Dalam sidang, tidak disebutkan secara jelas kapan dan nilai kredit yang akhirnya dicairkan oleh Bank Mandiri kepada PT JMN. Namun, dalam surat dakwaan, JPU sudah menjelaskan secara detail terkait hal ini.
PT JMN diketahui mengajukan kredit untuk pembelian kapal VLGC Gas Beryl pada Maret 2023. Saat itu, PT JMN mengajukan pinjaman senilai 50 juta dollar Amerika Serikat. Angka ini sekitar 90 persen dari total nilai kapal yang berada di angka 59,2 juta dollar Amerika Serikat. Kredit ini disetujui pada April 2023. Kemudian, pada Oktober 2023, mencairkan kredit sesuai jumlah yang diajukan.
Sementara, untuk dua kapal lainnya, Suezmax Ridgebury Lessley B dan MRGC Nashwan, kredit diajukan pada Juni 2023. Untuk kapal Suezmax, PT JMN mengajukan kredit senilai 49 juta dollar Amerika Serikat dari nilai kapal 54,5 juta dollar Amerika Serikat. Lalu, untuk kapal jenis MRGC, PT JMN mengajukan kredit senilai 27 juta dollar Amerika Serikat dari nilai kapal 30,3 juta dollar Amerika Serikat. Pengajuan kredit untuk kedua kapal ini disetujui pada Juli 2023 dan dicairkan pada Oktober 2023.
Jika dijumlahkan, dari tiga kapal ini, PT JMN mendapatkan kredit senilai 126 juta dollar Amerika Serikat atau jika dikonversi ke rupiah kurang lebih bernilai Rp 2 triliun.
Proses pengajuan dan pencairan kredit ini menimbulkan pertanyaan karena saat itu proses pengadaan tiga kapal ini belum dimulai oleh PT PIS. Proses tender baru diumumkan pada 31 Agustus 2023. Kemudian, pada tanggal 11 Oktober 2023, kapal PT JMN diumumkan sebagai pemenang tender.
Berdasarkan uraian dakwaan, pengadaan kapal pengangkutan kargo crude import ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga 1.234.288,00 dollar Amerika Serikat. Secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.
Setidaknya, ada sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, antara lain: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Lalu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Berkas 8 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jakpus, namun berkas Riza Chalid belum dilimpahkan karena saat ini masih buron.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar