
nurulamin.pro.CO.ID-JAKARTA.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan informasi terkait aktivasi akun Coretax yang tidak memiliki batas waktu hingga 31 Desember 2025. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan wajib pajak dapat melakukan proses aktivasi kapan saja, sebelum mereka memanfaatkan layanan perpajakan melalui sistem tersebut.
Wajib pajak diimbau agar tidak merasa panik menjelang akhir tahun. Proses aktivasi bisa dilakukan kapan saja selama belum menggunakan layanan perpajakan di Coretax. Dalam Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan bahwa aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) wajib pajak pada Coretax dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut.
"Imbauan agar aktivasi akun dan pembuatan KO/SE pada Coretax segera dilakukan merupakan langkah mitigasi untuk menghindari penumpukan proses aktivasi pada periode pelaporan SPT Tahunan," tulis Rosmauli dalam pengumuman tersebut, Selasa (30/12/2025).
Wajib pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax dan pembuatan KO/SE secara mandiri dengan mengikuti langkah-langkah pada tautan tutorial resmi yang tersedia melalui situs web https://pajak.go.id, akun media sosial resmi DJP (@DitjenPajakRI), serta pohon tautan khusus aktivasi Coretax pada https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Rosmauli menambahkan, bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis terkait perubahan data sehingga memerlukan pendampingan atau asistensi di kantor pajak, diimbau untuk mengatur waktu kedatangan secara lebih bijak, agar pelayanan dapat berjalan lancar dan antrean dapat terkelola dengan baik.
Selain itu, seluruh layanan perpajakan di kantor pajak juga tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax
- Wajib pajak dapat mengakses tautan tutorial resmi melalui:
- Situs web DJP: https://pajak.go.id
- Akun media sosial DJP: @DitjenPajakRI
-
Pohon tautan khusus aktivasi Coretax: https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax
-
Proses aktivasi dapat dilakukan kapan saja, selama belum menggunakan layanan perpajakan di Coretax.
-
Jika mengalami kendala teknis, wajib pajak disarankan untuk datang ke kantor pajak dengan waktu yang tepat agar tidak terjadi antrean yang panjang.
Pentingnya Menghindari Penipuan
- Wajib pajak diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
- Jangan percaya terhadap penawaran layanan yang mengatasnamakan petugas pajak.
- Waspadai penipuan yang menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Layanan Perpajakan Gratis
- Semua layanan perpajakan di kantor pajak bersifat gratis.
- Wajib pajak dianjurkan untuk mengunjungi kantor pajak secara langsung untuk mendapatkan pelayanan yang optimal.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar