Jangan Tertipu Calo, Buat dan Perpanjang SM dengan Mudah

Tips Menghindari Calo Saat Membuat atau Memperpanjang SIM A

Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) harus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemiliknya harus membuat SIM baru. Sementara itu, jika masih dalam masa berlaku, pemilik bisa melakukan perpanjangan. Salah satu jenis SIM yang paling umum adalah SIM A, yang dibutuhkan oleh pengemudi mobil sebagai bukti kompetensi mengemudi.

SIM A menunjukkan bahwa seseorang dianggap layak dan mampu mengoperasikan kendaraan di jalan raya dengan baik dan benar. Jika seorang pengemudi tidak memiliki SIM A, maka ia bisa kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan, karena dianggap telah melanggar hukum sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM A

Menurut Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, tarif pembuatan SIM A per Januari 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Tarif resmi pembuatan SIM A dan SIM A Umum baru per Januari 2026 yakni sebesar Rp 120.000, sedangkan perpanjangan SIM A dan SIM A Umum Rp 80.000. Tarif ini tidak mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya,” ujar Prianggo.

Tarif tersebut berlaku di seluruh Indonesia, namun belum termasuk biaya tes psikologi dan kesehatan di klinik pilihan pemohon yang berada di luar area Satpas.

Syarat Pembuatan SIM Baru

Syarat pembuatan SIM baru diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi beberapa hal seperti usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian. Berikut detailnya:

  • Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

Tips Menghindari Calo

Banyak orang sering terjebak calo saat ingin membuat atau memperpanjang SIM. Untuk menghindari hal ini, pastikan Anda mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Jangan mudah percaya dengan tawaran yang terlalu murah atau cepat, karena bisa saja itu merupakan modus penipuan.

Selain itu, pastikan untuk memahami semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar tidak terkejut dengan biaya tambahan yang tidak terduga. Dengan memahami proses dan biaya resmi, Anda bisa lebih tenang dan aman dalam mengurus SIM.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan