Januari 2026, Polres Probolinggo Kota Hadirkan Unit Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Januari 2026, Polres Probolinggo Kota Hadirkan Unit Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak

Penanganan Kasus KDRT dan Kejahatan Seksual di Probolinggo Kota Akan Diperkuat

Polres Probolinggo Kota berencana membentuk satuan khusus yang akan menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan seksual terhadap perempuan serta anak. Unit ini direncanakan mulai beroperasi pada awal tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tren peningkatan laporan kasus sepanjang tahun 2025.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa penanganan kasus-kasus sensitif ini membutuhkan pendekatan khusus dengan kecepatan dan sensitivitas yang lebih tinggi. “Kami ingin memastikan bahwa penanganan kasus tersebut berjalan cepat, sensitif, sekaligus memberi rasa aman dan keadilan bagi korban,” ujar Rico, Sabtu, 3 Januari 2026.

Data Laporan Kriminalitas Tahun Lalu

Berdasarkan data dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota, beberapa tindak pidana mendominasi laporan masyarakat sepanjang tahun lalu. Pencurian menjadi tindak pidana terbanyak dengan 33 perkara, disusul penganiayaan sebanyak 32 perkara, perlindungan anak 30 perkara, KDRT 25 perkara, penipuan dan penggelapan 15 perkara, serta perjudian 9 perkara.

Angka-angka tersebut menjadi dasar pertimbangan dalam pembentukan unit baru yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan kasus-kasus sensitif. Rico menegaskan bahwa personel yang akan ditempatkan di satuan khusus merupakan anggota dengan kompetensi khusus. Mereka akan mendampingi korban sejak tahap pelaporan hingga proses hukum selesai. Pendekatan ini diharapkan mampu memberi rasa aman sekaligus memastikan hak-hak korban terlindungi.

Kerja Sama dengan Berbagai Pihak

Selain fokus pada penegakan hukum, Polres Probolinggo Kota juga berencana memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, instansi terkait, serta lembaga perlindungan perempuan dan anak. Bentuk kolaborasi ini mencakup pendampingan psikologis dan sosial, sehingga korban tidak hanya mendapat perlindungan hukum tetapi juga dukungan pemulihan.

Dengan pembentukan unit baru tersebut, Polres Probolinggo Kota menargetkan penanganan kasus KDRT dan kejahatan seksual ke depan lebih optimal, profesional, dan humanis. Aparat berharap kehadiran satuan khusus ini mampu menekan angka kasus sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Perhatian Serius terhadap Perlindungan Perempuan dan Anak

Langkah ini juga menjadi sinyal bahwa kepolisian di tingkat daerah mulai menaruh perhatian serius pada isu perlindungan perempuan dan anak. Polres Probolinggo Kota menilai, keberadaan satuan khusus akan menjadi instrumen penting dalam memastikan keadilan bagi korban serta memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan