Jatim Terpopuler: IPW Desak Tuntut AKBP Tanasale dengan Tipikor - Pungutan Rp4 Juta di SMKN 2 Ponoro

Jatim Terpopuler: IPW Desak Tuntut AKBP Tanasale dengan Tipikor - Pungutan Rp4 Juta di SMKN 2 Ponorogo

Berita Terpopuler di Jawa Timur

Beberapa berita menarik telah menjadi sorotan di Jawa Timur. Berikut ini adalah rangkuman berita terpopuler yang mencuri perhatian masyarakat.

IPW Minta Jerat Tipikor atas Pencopotan Kapolres Tuban

Pencopotan jabatan Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale, mendapat perhatian luas dari publik. Salah satu pihak yang mengomentari hal ini adalah Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menilai bahwa tindakan Propam dan Polda Jatim dalam menonaktifkan AKBP William sudah tepat. Ia menyebut adanya dugaan serius mengenai praktik jatah setoran hingga pemotongan anggaran di lingkungan Polres Tuban.

AKBP William Cornelis Tanasale saya dengar sudah masuk proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jatim. Menurut saya, tindakan Propam dan Polda Jatim menonaktifkan yang bersangkutan sudah tepat, ujar Sugeng.

Ia menegaskan bahwa dugaan pemotongan dan permintaan setoran tersebut bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi kuat mengarah pada tindak pidana dengan memanfaatkan jabatannya.

Dengan isu pemotongan, permintaan setoran, dan pemotongan anggaran, tindakan itu jelas melanggar. Selain pelanggaran kode etik, ada unsur pidananya. Ini pemerasan dalam jabatan namanya, imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan sikap AKBP William yang dinilai tidak menyadari bahwa Polri saat ini berada dalam sorotan publik. Sugeng menjelaskan bahwa Polri sudah memiliki sistem bernama Whistleblowing System (WBS) Itwasum Polri, yang memungkinkan anggota melapor dengan jaminan perlindungan identitas.

Apa beliau tidak sadar ada program itu? Kalau melakukan permintaan setoran seperti ini, korbannya tidak satu, bebernya.

Karena itu, ia meminta agar proses hukum terhadap AKBP William tidak berhenti pada penindakan etik semata. Sugeng menilai, jika terbukti ada unsur pemerasan dan pemotongan anggaran, maka pasal-pasal tindak pidana korupsi harus diterapkan.

Menurut saya harus segera ditindak. Bukan hanya kode etik. Kalau terbukti ada pemerasan dalam jabatan maupun pemotongan anggaran, itu masuk Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, tutupnya.

Harta Mbah Tarman Tak Sebanyak Cek Rp3 Miliar

Alasan kakek berusia 74 tahun, Tarman, menikahi Sheila Arika yang masih berusia 24 tahun dengan mahar fantastis berupa cek Rp3 miliar akhirnya terunggkap. Tarman mengaku dirinya tidak memiliki harta sebanyak cek yang diberikan kepada istri, warga asal Pacitan, Jawa Timur.

Cek tersebut digunakan Tarman sebagai senjata untuk memikat Sheila agar mau menikah dengannya. Tarman akhirnya menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Pacitan sejak Kamis (4/12/2025) atas kasus penipuan cek Rp3 miliar.

"Biar istri saya mau, udah cuma itu," ucap Kakek Tarman singkat saat dihadirkan pers rilis polisi, dilansir dari unggahan Instagram @undercover.id, Kamis (11/12/2025), via Tribun Sumsel.

Tarman juga tidak memiliki mobil seperti yang ia gunakan saat datang ke rumah Sheila. Mobil tersebut ia pinjam dari rental namun justru digadaikan ke tetangga Sheila di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar.

Mobil rental itu digadaikan senilai Rp 50 juta, Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

Uang gadai tersebut kemudian dibagikan kepada tamu yang datang di pernikahan Sheila Arika dan Tarman. Satu tamu mendapatkan amplop senilai Rp 100 ribu.

Orang tua Sheila Arika dan Sheila Arika semakin percaya bahwa cek senilai Rp 3 miliar itu akan segera cair. Ya karena bagi-bagi itu, tambah Kapolres Pacitan.

Namun usai pernikahan Sheila Arika dan Mbah Tarman viral karena mahar fantastis cek senilai Rp 3 miliar, bermunculan kasus. Termasuk tentang mobil rental yang digadaikan.

Pemilik rental tidak terima. Menarik mobilnya itu. Tetapi tidak mau dikasuskan. Sedangkan yang memberi gadai tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya, urainya.

Meski telah ditipu diberikan mahar berupa cek palsu, Sheila Arika enggan melaporkan suaminya ke polisi.

SMKN 2 Ponorogo Bantah Pungutan Rp4 Juta

Pasca viral dugaan pungutan liar (pungli) di SMKN 1 Ponorogo. Kali ini, gantian dugaan pungli di SMKN 2 Ponorogo.

Dugaan pungli diupload oleh Instagram @halopendidikan, pada 3 hari. Dalam unggahan itu disukai ratusan netizen dan dikomentari puluhan warganet.

Admin instagram @halopendidikan mengunggah wali murid SMKN 2 Ponorogo yang wadul. Identitasnya disamarkan dan mengeluhkan adanya pungutan hampir Rp4 juta.

Pihak SMKN 2 Ponorogo membantah atas unggahan @halopendidikan. Pun tentang pungutan dengan nominal Rp4 juta sebagaimana disebutkan dalam aduan tersebut. Juga ada unggahan kuitansi Rp1,5 juta.

Pungli yang jumlahnya Rp4 juta tidak betul dan tidak pernah ada," ungkap Wakil Kepala Bidang Humas SMKN 2 Ponorogo, Sri Sumariyana, Kamis (11/12/2025).

Pun perihal kuitansi Rp1,5 juta yang muncul di aduan tersebut, dia menjelaskan bahwa sumbangan yang bersifat sukarela dari wali murid.

Juga sesuai kemampuan masing-masing. Itu yang menulis wali murid sendiri. Sesuai kemampuan, kata Anasapaan akrabWakil Kepala Bidang Humas SMKN 2 Ponorogo, Sri Sumariyana.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan