JAKARTA, berita
Meski pemerintah dan otoritas terus menindak serta menutup aplikasi dan memblokir platform pinjaman online (pinjol) ilegal, laporan pengaduan dan nilai pembiayaan digital yang tercatat pada 2025 menunjukkan bahwa masalah ini belum mereda.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 30 September 2025 merekam 17.531 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal. Dari angka itu, OJK menerima 13.999 pengaduan terkait pinjol ilegal, angka yang menggambarkan besarnya eksposur masyarakat terhadap praktik pinjol tanpa izin. Fenomena ini tidak hanya soal banyaknya aplikasi bermasalah, tetapi juga tentang pola perekrutan pengguna, model bisnis yang mengeksploitasi kebutuhan likuiditas, serta praktik penagihan dan penyalahgunaan data yang meresahkan.
Di sisi lain, industri fintech lending legal juga tumbuh pesat. Outstanding pembiayaan fintech P2P lending alias pinjol tercatat Rp 92,92 triliun per Oktober 2025, menaikkan urgensi pengawasan karena jejak ekonomi yang semakin besar.
Modus operandi pinjol ilegal: kemudahan akses dan janji pencairan cepat
Aplikasi pinjol ilegal memanfaatkan dorongan kebutuhan tunai mendesak dan rendahnya literasi keuangan. Tawaran proses singkat, persyaratan minim, serta iklan agresif di media sosial dan platform pesan membuat calon peminjam cenderung mengabaikan pengecekan legalitas. OJK mencatat, masyarakat sering sulit membedakan aplikasi pinjol legal dengan yang ilegal karena tampilan yang menyerupai layanan resmi.
Masyarakat sering terjebak karena tidak mengetahui perbedaan layanan pinjol legal dan ilegal yang beroperasi tanpa izin, kata Kepala Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Papua Donny Vika Permana.
Studi kasus penindakan memperlihatkan pola yang berulang, yakni entitas diblokir, lalu muncul merek atau domain baru dengan cara rebranding atau migrasi server. Menurut catatan Satgas PASTI, sejak Januari hingga Oktober 2025, OJK dan Satgas tercatat menghentikan 1.841 entitas keuangan ilegal. Ini angka yang menunjukkan intensitas tindakan penegakan sekaligus kemampuan pelaku untuk terus berevolusi.
Dampak praktik penagihan dan penyalahgunaan data
Selain utang yang menumpuk karena bunga dan biaya tinggi, korban pinjol ilegal kerap menghadapi penagihan yang melanggar etika: ancaman, pelebaran tekanan kepada kontak di ponsel korban, hingga penyebaran data pribadi. Bareskrim Polri, mengungkap jaringan yang mengoperasikan aplikasi pinjol ilegal dan mencatat ratusan korban yang diperas dan diancam, indikasi praktik kriminal yang berkembang di balik layanan yang tampak mudah.
Dalam satu kasus pengungkapan, Bareskrim menemukan ratusan korban yang menjadi sasaran pemerasan. Praktik semacam ini bukan hanya melanggar norma, tetapi juga memicu kerugian ekonomi dan trauma sosial. Korban sering memilih melunasi sebagian atau membayar biaya tambahan untuk menghentikan ancaman, yang pada gilirannya memperpanjang siklus utang.
Mengapa penindakan belum menyelesaikan akar masalah pinjol ilegal?
Penutupan aplikasi atau pemblokiran domain hanya menghentikan manifestasi, bukan penyebab strukturalnya. Ada beberapa kendala yang membuat masalah berulang:
-
Adaptasi pelaku
Setelah diblokir, pelaku cepat beralih domain, membuat aplikasi baru, atau menyamarkan identitas sehingga pemblokiran bersifat sementara. -
Kesenjangan kemampuan penegakan lintas-platform dan lintas-negara
Banyak platform menggunakan infrastruktur luar negeri atau toko aplikasi pihak ketiga, yang menyulitkan pemblokiran menyeluruh. -
Kebutuhan layanan kredit formal yang belum menjangkau seluruh kelompok
Ketika akses kredit formal sulit, pinjaman cepat menjadi solusi alternatif meski berisiko tinggi. -
Literasi digital dan keuangan yang belum merata
Sosialisasi daftar pinjol resmi dan edukasi keuangan terus berjalan, tetapi kapasitas pemahaman masyarakat terhadap risiko tetap menjadi tantangan.
Siapa yang paling terdampak?
Data pengaduan menunjukkan pola demografis yang mirip dengan tren sebelumnya. Kelompok usia produktif, terutama pengguna ponsel pintar usia 25 sampai 35 tahun, sering melaporkan kasus pinjol ilegal, seiring tingginya adopsi layanan digital di kelompok tersebut. Di beberapa daerah, kelompok perempuan dan rumah tangga juga dilaporkan menjadi sasaran agresif karena kebutuhan likuiditas untuk kebutuhan rumah tangga.
Langkah penanganan: dari blokir teknis ke proses hukum dan edukasi
Penanganan pinjol ilegal kini bergerak di beberapa lini. Pemblokiran dan penghentian entitas oleh Satgas PASTI dan penyedia layanan internet/toko aplikasi, proses hukum terhadap pelaku yang melakukan pemerasan dan penyalahgunaan data, serta program edukasi literasi digital dan literasi keuangan yang digencarkan OJK dan lembaga mitra.
Polri melaporkan pembongkaran jaringan pada 2025, serta peningkatan koordinasi antar-institusi untuk menindak pelaku yang beroperasi lintas platform. OJK dan pemangku kepentingan lain juga mendorong penguatan perlindungan konsumen: publikasi daftar pinjol legal yang dapat diakses umum, panduan pengecekan izin, serta mekanisme pelaporan yang disederhanakan. Namun demikian, penindakan harus disertai upaya jangka panjang untuk memperluas akses pembiayaan formal yang lebih inklusif dan program literasi yang terfokus pada kelompok rentan.
Penyaluran utang pinjol melampaui paylater
OJK mencatat nilai outstanding pinjaman layanan pinjol kian meningkat hingga Oktober 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa nilai outstanding pinjol mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober lalu. Capaian tersebut meningkat 23,86 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan pada bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen secara tahunan.
"Outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen (year on year/yoy atau secara tahunan), dengan nominal sebesar Rp 92,92 triliun," ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Kamis (11/12/2025). Pertumbuhan itu diikuti dengan kualitas pembiayaan yang masih terjaga, dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) sebesar 2,76 persen, lebih rendah dari bulan sebelumnya yang mencapai 2,82 persen.
Kenaikan penyaluran utang pinjol tersebut lebih tinggi dibandingkan penyaluran pembiayaan dengan skema beli sekarang bayar nanti atau buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan. OJK mencatat, pembiayaan layanan paylater tumbuh mencapai 69,71 persen secara tahunan menjadi Rp 10,85 triliun. Namun angka pertumbuhan BNPL pada periode ini melambat dari bulan sebelumnya yang sebesar 88,65 persen.
Kenaikan outstanding paylater seiring dengan penurunan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross, dari September sebesar 2,92 persen menjadi 2,79 persen pada Oktober 2025. Meski sama-sama diawasi OJK, posisi pinjol dan paylater berada pada kotak regulasi yang berbeda.
Pinjol beroperasi sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan diatur melalui POJK Nomor 40 Tahun 2024 serta SEOJK 19/SEOJK.05/2023. Selain itu, sejak 31 Juli 2025 penyelenggara pinjol diwajibkan menjadi pelapor di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sehingga riwayat kredit nasabah terekam layaknya perbankan.
Sementara itu, paylater hadir dalam dua jalur utama:
- Sebagai produk perusahaan pembiayaan (PP BNPL), misalnya yang terhubung dengan e-commerce atau super app.
- Sebagai fasilitas kredit perbankan (BNPL perbankan).
OJK sejak akhir 2024 menyusun aturan khusus paylater untuk perusahaan pembiayaan. Dalam siaran pers, regulator menyebut aturan ini disiapkan untuk menguatkan pelindungan konsumen dan mengantisipasi potensi jebakan utang (debt trap) bagi pengguna yang literasi keuangannya belum memadai.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar