Jejak Alat Berat dan Bukit Terbelah di Tombolo Pao Gowa, Ratusan Hektar Hutan Rusak

Jejak Alat Berat dan Bukit Terbelah di Tombolo Pao Gowa, Ratusan Hektar Hutan Rusak

Penemuan Hutan Lindung yang Gundul di Dusun Malenteng, Gowa

Beberapa puluhan hektar kawasan hutan lindung di Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditemukan dalam kondisi gundul. Kejadian ini terungkap setelah tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi tersebut pada Jumat (12/12/2025) sekira pukul 03.00 Wita.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, dan Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman. Turut serta dalam operasi ini adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jeneberang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim Gabungan Melakukan Penggerebekan

Kepala KPH Jeneberang, Khalid, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan ini dengan penyusunan laporan resmi. Ia menjelaskan bahwa setelah laporan dibuat, pihaknya akan meminta bantuan penyidikan dari Polres Gowa untuk melanjutkan proses hukum.

Menurut Khalid, lokasi yang ditemukan gundul merupakan kawasan hutan lindung. Untuk memastikan skala perambahan, pihaknya akan menurunkan tim teknis untuk mengukur luas area yang telah dirambah.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan. "Jika ada orang terbukti, itu penyidik yang menentukan. Namun di Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, jelas ada pelanggaran," ujarnya.

Perambahan Berdampak Langsung pada Masyarakat

Dari hasil peninjauan, ditemukan jejak roda alat berat dan sebuah bukit yang terbelah. Hal ini mengindikasikan adanya aktivitas pengerjaan skala besar. Menurut Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, kerusakan seperti ini tidak mungkin dilakukan dengan alat tradisional. Ia menjelaskan bahwa penyidik bersama KPH akan melakukan pengukuran untuk mengetahui luas kerusakan.

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, sangat prihatin dengan kondisi hutan lindung yang gundul. Ia menilai ini sebagai kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat. "Ini adalah kejahatan lingkungan. Kita melihat langsung pembukaan lahan puluhan hektar," katanya.

Ia menegaskan bahwa meskipun wilayah hutan lindung berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat Gowa. "Jika bencana, masyarakat Gowa terdampak. Karena itu kami datang bersama tim Polres Gowa, KPH, dan seluruh jajaran untuk menyaksikan langsung kerusakan yang terjadi," tegasnya.

Proses Hukum akan Dilakukan

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat. "Kami sudah memasang police line dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi secara intensif," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa siapa pun pelaku perambahan hutan akan diproses sesuai hukum. "Siapa pun yang melakukan tindak pidana illegal logging akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Apalagi menurutnya, dampaknya bisa menyebabkan bencana seperti longsor dan banjir yang merugikan masyarakat Gowa.

KPH Jeneberang Akan Memperketat Pengawasan

Ke depan, KPH Jeneberang memastikan akan memperketat pengawasan di kawasan tersebut. "Setelah ini, kami akan meningkatkan patroli dan memperbanyak pengawasan," tegas Khalid.

Pengawasan yang lebih ketat ini bertujuan untuk mencegah terulangnya perambahan hutan yang merusak ekosistem dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan