Jejak Nur Amin Tantu, Anggota DPRD Jeneponto yang Peduli Masyarakat

Jejak Nur Amin Tantu, Anggota DPRD Jeneponto yang Peduli Masyarakat

Nur Amin Tantu, Anggota DPRD Jeneponto yang Dikenal Peduli dan Terlibat Kasus Penggelapan Dana

Nur Amin Tantu, anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap masyarakat. Pria asal Kecamatan Rumbia ini sering kali terlihat aktif dalam memberikan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Beberapa kali ia menyalurkan bantuan berupa sembako dan kebutuhan pokok lainnya.

Pada Minggu, 6 Juli 2025, Nur Amin Tantu kembali menunjukkan kepedulianya dengan menyalurkan sembako kepada warga Desa Bontotiro, Kecamatan Rumbia. Bantuan tersebut diberikan kepada korban banjir yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana alam. Dalam kegiatan ini, ia didampingi oleh Dinas BPBD Jeneponto serta Kepala Desa Bontotiro.

Aksi sosial ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa terbantu di tengah kondisi sulit pasca-banjir. Nur Amin Tantu menegaskan bahwa kepedulian terhadap sesama tidak mengenal batas wilayah atau dapil. Kita semua bersaudara. Saat ada yang tertimpa musibah, sudah menjadi kewajiban kita untuk hadir dan membantu sebisa mungkin, ujarnya di sela-sela penyerahan bantuan.

Pada tahun 2024 lalu, Nur Amin Tantu juga pernah bergerak cepat dalam menanggapi dampak bencana alam di Kecamatan Bontoramba. Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024, meliputi pergeseran tanah dan kikisan tanah (abrasi) akibat derasnya arus sungai di Desa Kareloe. Dua dusun berbeda di Desa Kareloe terkena dampak bencana tersebut, yaitu Dusun Salamatara yang mengalami pergeseran tanah akibat intensitas hujan tinggi, dan Dusun Pa'baeng-Baeng yang mengalami abrasi di bantaran sungai.

Nur Amin Tantu menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, ia langsung berkoordinasi dengan Kepala BPBD Jeneponto untuk melakukan penanganan cepat terkait dua peristiwa bencana alam tersebut.

Namun, kini Nur Amin Tantu dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan penggelapan dana administrasi koperasi. Laporan bernomor LP/B/1235/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN dimasukkan oleh Alimuddin, Ketua Pengurus KSP Baji Minasa. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, membenarkan adanya laporan tersebut.

Setiadi Sulaksono mengaku bahwa jajarannya saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. "Masih lidik itu kasusnya. LP (laporan polisi) nya baru saja kemarin diterima," kata Setiadi Sulaksono melalui pesan WhatsApp ke tribun, Kamis (11/12/2025).

Alimuddin mengatakan bahwa ia melapor setelah internal koperasi yang dipimpinnya menemukan sejumlah pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa tim pemeriksa menemukan adanya penambahan biaya administrasi yang dilakukan secara ilegal sejak tahun 2022. Kenaikan tersebut dilakukan bertahap tanpa persetujuan kantor.

"Kami temukan beberapa pelanggaran terkait penambahan administrasi. Penambahan administrasi yang terjadi sejak tahun 2022 itu dinaikkan 2 persen sampai tahun 2023. Terus di tahun 2024 sampai tahun 2025 itu dinaikkan jadi 3 persen. Itu jadi penambahan administrasinya tahapan," lanjutnya.

Dari kalkulasi sementara, jumlah dana administrasi yang diduga digelapkan mencapai miliaran rupiah. "Sehingga kami bisa menyimpulkan total penambahan administrasi yang kami temukan itu Rp1,3 miliar. Itu yang kita laporkan di Polda Sulsel atas nama NT," beber Alimuddin.

Alimuddin menjelaskan bahwa Nur Amin Tantu menempati posisi penting dalam struktur KSP Baji Minasa. "Dia selaku koordinator wilayah satu, sekaligus selaku penguasa wilayah. Sehingga untuk menetapkan suatu aturan, apapun yang disampaikan, mesti itu yang dijalankan oleh anak-anak yang ada di daerah," ungkapnya.

NT diketahui membawahi banyak wilayah, mulai dari Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Bone, hingga Selayar. Namun, temuan Rp1,3 miliar itu kata dia, baru berasal dari satu wilayah saja.

"Ini Rp1 miliar 310 juta itu sampai tahun 2025. Cuma ini baru satu badan hukum. Ya, baru satu kabupaten Jeneponto," kata dia.

Meski laporan sudah masuk ke Polda, Nur Amin Tantu disebut belum menunjukkan niat menyelesaikan masalah. "Sejak kami laporkan sampai hari ini pun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah," ucap Alimuddin.

Kendati demikian, kata Alimuddin, pihak koperasi tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. "Harapan kami, agar saudara NT ini kalau bisa menghadap secara baik-baik ke kantor kami dan kita selesaikan secara kekeluargaan," harapnya.

Terkait status Nur Amin Tantu di koperasi, Alimuddin menuturkan bahwa ia secara internal sudah diberhentikan. Namun, secara hukum administrasi, pemberhentiannya belum final.

Terpisah, Nur Amin Tantu dikonfirmasi wartawan, mengaku belum memahami laporan yang dilayangkan Alimuddin di Polda Sulsel. "Saya tidak mengerti, ini masalah administrasi. Biar mi dulu melapor. Kita mengikuti bagaimana prosesnya," ucap NT.

Mengenai opsi yang ditawarkan Alimuddin agar diselesaikan secara kekeluargaan, NT mengaku belum tahu siapa sosok yang ia rugikan. "Apanya mau diselesaikan secara kekeluargaan karena saya tidak tahu siapa dirugikan. Jadi biarmi berproses," tegas NT.

"Kalau baru dipelajari Polda, kami sebagai terlapor diikuti saja prosesnya. Kami menghormati proses hukum yang berjalan," tuturnya.

Nur Amin Tantu, anggota DPRD Jeneponto terpilih, memiliki jumlah perolehan suara sebesar 2.739. Ia bertarung di daerah pemilihan 1 (Dapil 1) Binamu-Turatea. Ia masuk dalam daftar 10 kursi dari dapil tersebut.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan