Jika lalai urus balik nama sertifikat tanah, biaya bisa membengkak

Salah seorang sahabat saya, sebut saja namanya Rusli, betul-betul tidak menyangka bahwa karena ia sangat lalai dalam mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang dibelinya pada tahun 2001, sekarang ia terpaksa menanggung beban sangat berat. 

Saya menyebutnya beban sangat berat, paling tidak karena dua hal. Pertama, biaya yang sangat mahal. Kedua, waktu dan tenaga yang terkuras untuk menempuh setiap prosedur yang harus dilalui sampai proses balik nama selesai. 

Soal biaya yang sangat mahal, sebagian besar terkait dengan kewajiban pajak transaksi jual beli tanah. Dalam hal ini, ada pajak yang jadi beban pembeli dan ada beban penjual. 

Namun, karena yang berkepentingan sekarang hanya pihak pembeli, maka pajak atas beban penjual pun terpaksa harus dibayar oleh pembeli.

Si penjual tentu menolak bila diminta membayar pajak atas harga transaksi yang sebenarnya terjadi pada 2001, tapi seolah-olah terjadi sekarang. 

Ya, itulah celakanya, transaksi dianggap terjadi saat mengurus balik nama, dengan dasar harga transaksi yang mengacu pada harga tanah saat ini. 

Harga inilah yang menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan dari peralihan hak atas tanah dan bangunan. 

Padahal, ketika Rusli membeli sebidang tanah kosong yang hanya ditumbuhi semak belukar di tahun 2001, harganya hanya sekitar Rp 40 juta.

Ketika itu, sebagai tanda telah berpindahnya hak dari penjual kepada pembeli tanah, Rusli hanya memegang semacam surat keterangan yang ditandatangani kedua pihak dan kuitansi pembelian. 

Selain itu, tentu juga Rusli memegang sertifikat asli yang masih atas nama penjualnya. Karena merasa dokumen itu sudah cukup kuat, Rusli sama sekali tidak berpikir untuk langsung melakukan balik nama. 

Sekarang, setelah mendengar saran dari anak-anaknya, Rusli dan istrinya baru sadar bahwa tindakannya yang lalai mengurus balik nama sertifikat tersebut adalah kekeliruan dan sekarang harus segera diurus. 

Masalahnya, saat ini, mungkin karena rumah sudah banyak di sekitarnya (Rusli termasuk yang lebih awal membangun rumah di area tersebut), harga tanah pun melambung tinggi. 

Konon untuk tanah Rusli yang seluas 400 meter persegi itu, harganya paling tidak sudah sekitar Rp 800 juta. 

Pada waktu dulu harganya murah karena areanya masih sepi, masih termasuk pinggir kota (sekitar 5 kilometer dari pusat kota Payakumbuh, Sumatera Barat). 

Jadi, agar bisa diproses sertifikat tanah yang dibelinya 25 tahun yang lalu, Rusli harus membayar pajak yang jauh lebih besar dari harga transaksi sesungguhnya. 

Andaikan Rusli punya cukup uang untuk membayar pajak dan biaya lainnya, ada kendala lain yang membuat Rusli harus menempuh jalan berliku. 

Kendala tersebut terkait dengan pihak penjual yang sudah meninggal dunia. Memang, saat jual beli terjadi pada 2001, sertifikat tanah tersebut atas nama seorang ibu. 

Suami si ibu ketika itu sudah meninggal. Nah, sekarang si ibu tersebut juga sudah meninggal. 

Ahli warisnya, yakni 3 orang anak, semuanya menetap di perantauan, dengan keberadaan yang susah dilacak. 

Baru-baru ini Rusli mendatangi seorang notaris. Berdasarkan advis notaris, inilah beberapa hal yang harus dilakukan oleh Rusli.

Pertama, apapun caranya, Rusli harus mencari dan menemukan ahli waris dari  penjual rumah, yakni semua anaknya. 

Kedua, mendapatkan surat keterangan bahwa si penjual yang namanya tertera di sertifikat telah meninggal dunia. Surat ini dalam bentuk akte kematian dari instansi yang berwenang. 

Ketiga, mendapatkan foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari semua anak si penjual yang masih hidup. 

Keempat, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 10 tahun terakhir. Luas tanah dalam dokumen pembayaran PBB harus sama dengan yang tercatat di sertifikat. 

Kelima, memberikan data nomor pelanggan PLN. Hal ini barangkali agar data pelanggan tersebut juga dialihnamakan sesuai dengan data kepemilikan tanah di sertifikat. 

Keenam, denah lokasi dan foto objek yang ditransaksikan perlu dilampirkan. 

Ketujuh, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik si penjual maupun si pembeli harus dicantumkan pada dokumen pembayaran pajak atas jual beli tanah tersebut. 

Kedelapan, foto kopi kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif, untuk memastikan pembeli tanah adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  

Itulah berbagai persyaratan yang mau tak mau harus dipenuhi Rusli, yang menurut saya sangat berat. 

Jika saja saat membeli tanah teman saya itu langsung mengurus balik nama sertifikat kepemilikan tanah, tentu jauh lebih mudah dan lebih murah. 

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan