JN, Pejabat Kunci DPRP Papua Barat yang Terlibat Korupsi Pakaian Dinas

Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Dinas DPRP Papua Barat Daya: Lima Orang Ditetapkan Tersangka

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pakaian dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat Daya. Kelima tersangka tersebut adalah JN, JCS, IWK, DJ, dan JU. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun 2025.

Dari kelima tersangka tersebut, tiga di antaranya telah ditahan oleh Polresta Sorong Kota. Salah satu dari mereka adalah JN, yang merupakan Sekretaris DPRP Papua Barat Daya. JN diduga menjadi otak dari kasus korupsi ini karena posisinya yang strategis sebagai Sekwan. Selain JN, dua tersangka lainnya yaitu JCS dan JU juga telah ditahan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan.

Profil JN: Sekretaris DPRP yang Terlibat dalam Kasus Korupsi

JN, yang dikenal dengan nama lengkap Johanis Naa, menjabat sebagai Sekretaris DPRP Papua Barat Daya. Ia memiliki peran penting dalam memfasilitasi berbagai agenda awal DPRP setelah pelantikan, seperti pembentukan fraksi, penyusunan tata tertib, serta persiapan pemilihan ketua definitif dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Peran utama Johanis Naa meliputi:

  • Sekretaris DPRP PBD: Menjabat sebagai Sekwan (Sekretaris Dewan) DPRP Papua Barat Daya.
  • Fasilitator Proses Legislatif: Bertanggung jawab atas proses administrasi dan teknis dalam pembentukan fraksi, pembahasan rancangan peraturan, hingga penetapan pimpinan definitif.
  • Penanggung Jawab Agenda Awal: Memimpin pelaksanaan agenda pasca-pelantikan seperti orientasi, pembentukan fraksi, dan penyusunan jadwal kerja DPRP, termasuk pembahasan anggaran.

Konteks Tugas di Papua Barat Daya

DPRP Papua Barat Daya adalah lembaga legislatif baru yang dibentuk seiring dengan pemekaran provinsi. Oleh karena itu, peran Sekwan sangat krusial untuk membangun struktur dan fungsi dewan. Salah satu agenda penting yang disiapkan adalah pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.

Secara singkat, Johanis Naa adalah pejabat administrasi puncak di DPRP Papua Barat Daya yang memastikan roda pemerintahan legislatif berjalan efektif di provinsi termuda di Indonesia tersebut.

Penahanan Tersangka dan Proses Penyidikan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sorong Kota menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas anggota DPRP Papua Barat Daya pada Rabu (6/1/2026). Sebelumnya, Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menetapkan lima tersangka berinisial JN, JCS, IWK, DJ, dan JU dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan bahwa dari lima tersangka yang dipanggil, tiga orang memenuhi panggilan penyidik. “Setelah diperiksa sejak kemarin hingga malam hari, ketiganya langsung ditahan di ruang tahanan Polresta Sorong Kota,” ujar Afriangga.

Tiga tersangka yang ditahan yakni JN, JCS, dan JU. Sementara dua tersangka lainnya, IWK dan DJ, belum memenuhi panggilan karena alasan sakit. Ketiga tersangka yang ditahan telah diperiksa sebagai tersangka sebelum akhirnya digiring ke ruang tahanan.

Polisi akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka yang belum hadir. “Peran tiga tersangka yang ditahan meliputi pejabat pemesan, pelaksana kegiatan, dan penyandang dana,” jelas Afriangga.

Sementara itu, pemilik perusahaan dan staf terkait masih menunggu panggilan lanjutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 16 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat DPRP, serta mengamankan sejumlah dokumen penting.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan