Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah UGM, Gunakan Ijazah SMA Saat Maju Jadi Kepala Daerah

Jokowi Dituduh Palsukan Ijazah UGM, Gunakan Ijazah SMA Saat Maju Jadi Kepala Daerah

Tuduhan Roy Suryo terhadap Jokowi dan Keterkaitan dengan Kasus Ijazah Palsu

Tuduhan yang disampaikan oleh Pakar Telematika, Roy Suryo, terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengundang perhatian publik. Menurut Roy, Jokowi diduga memalsukan ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) karena merasa gengsi saat mencalonkan diri sebagai kepala daerah menggunakan ijazah SMA.

Pernyataan ini muncul setelah Roy menyebutkan bahwa ia mendapatkan informasi tersebut dari seorang "tokoh kunci" dalam kasus ini. Menurutnya, tokoh tersebut sempat memberi peringatan kepada Jokowi agar tidak memalsukan ijazah UGM. Namun, peringatan itu tidak diindahkan oleh mantan Wali Kota Solo tersebut.

Syarat Pendidikan Calon Kepala Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, syarat minimum pendidikan calon kepala daerah adalah tamat SMA. Meskipun demikian, Jokowi lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985. Hal ini membuat Roy berspekulasi bahwa Jokowi merasa tidak cukup layak jika hanya menggunakan ijazah SMA saat mencalonkan diri.

Roy juga menegaskan bahwa ia tidak sendirian dalam menyampaikan tuduhan ini. Ia mengungkapkan bahwa ada seseorang yang disebut "tokoh kunci" yang akan membuka fakta lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan ijazah Jokowi. Namun, ia belum menjelaskan kapan dan bagaimana informasi tersebut akan dipublikasikan.

Analogi dengan Kasus Hellyana

Roy juga mengaitkan kasus Jokowi dengan dugaan pemalsuan ijazah yang menimpa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana. Menurutnya, Hellyana juga diduga memalsukan ijazah sarjananya karena gengsi saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Babel di Pilkada 2024 lalu. Meskipun syarat minimal untuk posisi tersebut adalah ijazah SMA, Hellyana justru memilih ijazah sarjana.

"Sama sebenarnya, yang dari Solo ini juga sebenarnya ada nanti cerita," ujar Roy dalam wawancara yang tayang di YouTube Forum Keadilan TV, Sabtu (3/12/2025).

Perkembangan Kasus Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka

Di sisi lain, Roy turut mengungkap perkembangan kasus setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. Diketahui, Roy menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Menurut Roy, ia telah melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya lebih cepat dari jadwal yang ditentukan. Ia memilih untuk menunaikan kewajibannya secara langsung, meskipun penyidik mengusulkan agar ia hanya memberitahu melalui pesan singkat.

Selain itu, Roy juga menyebutkan bahwa masih banyak tersangka dalam kasus ini yang belum diperiksa. Salah satunya adalah Eggi Sudjana, yang belum diperiksa sejak statusnya berubah dari saksi menjadi tersangka.

Struktur Tersangka dalam Kasus Ini

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jokowi. Para tersangka dibagi dalam dua klaster:

  • Klaster Pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Mereka dikenakan pasal 311 tentang fitnah, pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 Ayat (4) dan/atau pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Klaster Kedua terdiri dari tiga orang: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Mereka dikenakan pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, pasal 311 KUHP tentang fitnah, pasal 32 Ayat 1 juncto pasal 48 Ayat 1, pasal 35 juncto pasal 51 Ayat 1, pasal 27A juncto pasal 45 Ayat 4, pasal 28 Ayat 2 juncto pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan