
Masalah Pendidikan di Indonesia: Kekerasan, Politisasi, dan Kriminalisasi Guru
Dalam pidatonya di hari guru nasional ke 80, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan banyaknya masalah yang terjadi dalam dunia pendidikan tanah air. Salah satu isu utama yang disampaikan adalah tindak kekerasan yang terjadi antara berbagai pihak seperti guru dengan peserta didik, guru dengan orang tua, serta peserta didik dengan peserta didik.
Faktanya, sekolah dan madrasah saat ini sedang menghadapi berbagai tantangan baik dari dalam maupun luar. Dari dalam, masalah seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, dan penyalahgunaan dana BOS menjadi isu krusial. Sementara dari luar, masyarakat terdidik semakin memperhatikan aspek hukum, UU perlindungan anak, dan pengelolaan dana pendidikan.
Selain itu, program pemerintah seperti pembangunan pendidikan dengan fasilitas belajar yang mudah, murah, dan merata, serta program MBG yang menjangkau seluruh pelosok, juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pendidikan. Namun, meski ada kemajuan, masalah-masalah yang muncul tetap kompleks dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan program-program tersebut.
Permasalahan Kompleks dalam Dunia Pendidikan
Dunia pendidikan kita menghadapi beberapa permasalahan sisi lain, termasuk kekerasan/pelecehan seksual, perundungan, politisasi pendidikan, kriminalisasi guru, penyalahgunaan dana BOS, dan masalah lainnya. Selain itu, masalah manajemen sekolah seperti pengelolaan sumber daya (keuangan, staf, sarana-prasarana), masalah akademik dan siswa (kemajuan belajar, bimbingan, perilaku seperti perundungan atau kekerasan), serta tantangan eksternal seperti kurangnya dukungan masyarakat atau perubahan kebijakan juga menjadi tantangan besar.
Solusi modern untuk mengatasi masalah ini melibatkan pemanfaatan teknologi untuk administrasi dan komunikasi, peningkatan kualitas guru, serta penerapan strategi manajemen kelas yang lebih baik. Namun, sampai saat ini, kompleksitas masalah ini belum cukup membuat stakeholder pendidikan berbenah secara total.
Fungsi dan Peran Komite Sekolah
Komite sekolah/madrasah memiliki peran penting dalam mendukung, mengawasi, dan menjadi mediator antara sekolah, orang tua, dan masyarakat. Idealnya, komite bisa memberi pertimbangan dan masukan dalam penentuan kebijakan pendidikan, program, dan anggaran sekolah. Sayangnya, dalam praktiknya, keberadaan komite sering kali hanya sebatas menutupi kebutuhan keuangan yang tidak bisa dipenuhi anggaran sekolah.
Batas peran fungsi antara komite dengan pihak sekolah kadang tidak dipahami oleh dua pihak, sehingga terjadi masalah. Hal ini bisa berdampak pada kurangnya efektivitas atau bahkan keluar dari aturan yang ada.
Kriminalisasi Profesi Guru
Kriminalisasi guru adalah praktik menjadikan guru sebagai tersangka atau terpidana dalam kasus yang berkaitan dengan tugas profesionalnya. Contohnya, tindakan disiplin yang dilakukan guru sering kali dianggap berlebihan oleh orang tua siswa, sehingga menyebabkan tuntutan hukum.
Ini memicu penurunan semangat mengajar guru dan berdampak buruk pada sistem pendidikan secara keseluruhan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan perlindungan hukum yang memadai bagi guru, yang diatur dalam UU Guru dan Dosen, serta pemahaman yang lebih baik dari masyarakat mengenai batas-batas disiplin dan proses pendidikan.
Contoh kasus seperti seorang guru di Konawe Selatan yang dituntut oleh orang tua murid karena mendisiplinkan anaknya, atau kasus guru Supriyani yang dilaporkan oleh orang tua muridnya yang merupakan aparat kepolisian, menunjukkan betapa seriusnya isu ini.
Kriminalisasi Pendidikan Vs Penegakan Hukum
Masalah penyalahgunaan dana BOS juga menjadi isu besar. Banyak kepala sekolah/madrasah terlibat dalam penyalahgunaan dana BOS, seperti kasus di Gowa dan Takalar. Belum ada upaya berarti oleh pemerintah dan aparat melakukan pendampingan dan pencegahan penyalahgunaan dana BOS.
Dana BOS sumbernya dari negara untuk membiayai program sekolah/madrasah. Membutuhkan pengawasan ketat agar fungsinya dinikmati langsung peserta didik. Aparat penegak hukum (Kejaksaan) yang aktif memeriksa penggunaan BOS akan jadi preseden buruk di kemudian hari bagi dunia pendidikan kita jika semakin banyak kepala sekolah/madrasah dan tenaga kependidikan yang jadi tersangka.
Solusi dan Langkah Konkret
Perlu terobosan segera dalam bentuk program di Kemendikdasmen dan Kemenag bekerja sama dengan organisasi profesi guru untuk memberi pemahaman secara utuh kepada guru tentang UU Perlindungan Anak. PGRI sebagai organisasi profesi guru dapat membuat MOU dengan Kapolri untuk mencegah, memediasi, dan musyawarah setiap masalah yang muncul di sekolah kaitannya guru menjalankan profesinya.
Presiden Prabowo juga sempat menampilkan video tentang akses peserta didik ke sekolah yang sangat memprihatinkan. Semua itu dikaitkan dengan masih tingginya korupsi dan tentu yang lebih memprihatinkan lagi bahwa sekolah madrasah adalah sarang korupsi dana BOS.
Jika rentetan masalah ini tidak ditangani secara bijak dengan pendekatan restorative justice, maka dunia pendidikan akan mengalami trauma karena disaat bersamaan Kejaksaan sedang gencarnya memeriksa anggaran BOS. Wallahu a’lam.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar