
INDRAMAYU, nurulamin.pro
– Camat Arahan, Rohaenah, memberikan keterangan terkait kekosongan jabatan Kepala Desa Sukasari, Indramayu, selepas meninggalnya Tarsitem.
Tarsitem meninggal dunia sebelum resmi dilantik sebagai kepala desa, Jumat (2/1/2026) pagi.
Menurut Rohaenah, pengisian kekosongan itu tetap akan mengacu pada aturan yang berlaku.
"Nanti akan ada PJ, kemudian dilakukan Pergantian Antar-Waktu (PAW)," ujarnya saat dihubungi.
Ketika ditanya terkait kemungkinan pemilihan ulang, Rohaenah menjawab hanya ada pemilihan PAW, bukan pemilihan secara langsung.
"Pemilihan ulang terbatas nanti di PAW, tidak seperti pemilihan langsung saat Pilwu di masyarakat," kata dia.
Dukacita Mendalam
Di samping itu, Rohaenah turut menyampaikan belasungkawa terkait meninggalnya Tarsitem.
Usai mendapat kabar, pihaknya langsung melakukan takziah.
Diketahui dalam Pilwu yang digelar 10 Desember 2025 kemarin, diketahui Tarsitem menang dengan memperoleh suara tertinggi.
Tarsitem menang atas empat calon kuwu lainnya, termasuk kuwu petahana yang kembali mencalonkan diri.
Harapan Keluarga
Perihal kekosongan kepala desa itu, pihak keluarga mengutarakan harapannya agar keputusan PAW yang diambil berkeadilan untuk keluarga almarhumah.
"Harapan keluarga karena Pilwu ini sudah selesai, walaupun almarhumah tidak bisa dilantik, harapannya perihal PAW itu bisa dipilih yang katakanlah mengakomodasi keluarga kuwu yang memenangi Pilwu," kata Tarjono, perwakilan keluarga di rumah duka.
Harapan itu bukan tanpa alasan.
Ia menyebut, hal itu agar program kerja Desa Sukasari nanti bisa merepresentatifkan program kerja yang sudah dibuat oleh almarhumah sehingga harapan masyarakat yang sudah memilih almarhumah bisa terakomodasi.
Sementara itu, pemakaman jenazah Tarsitem berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, diiringi ratusan masyarakat Desa Sukasari di tengah cuaca gerimis dan mendung.
Tarsitem meninggal dunia dalam usia 46 tahun dan meninggalkan suami, tiga orang anak, serta jabatan kepala desa setempat.
Proses Pengisian Jabatan Kosong
Pengisian jabatan kepala desa yang kosong akibat kematian Tarsitem akan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Berikut adalah langkah-langkah yang akan diambil:
-
Penunjukan Pelaksana Tugas (PJ)
Sebagai tahap awal, pihak pemerintah desa akan menunjuk seseorang sebagai Pelaksana Tugas (PJ) untuk mengisi kekosongan sementara. -
Pergantian Antar-Waktu (PAW)
Setelah masa PJ berakhir, akan dilakukan Pergantian Antar-Waktu (PAW) sesuai aturan yang berlaku.
Proses ini dilakukan untuk mengisi posisi kepala desa hingga pelaksanaan pemilihan umum berikutnya. -
Proses PAW Tidak Sama Dengan Pemilihan Langsung
Berbeda dengan pemilihan langsung saat Pilwu, PAW hanya melibatkan calon-calon yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
Peran Keluarga dalam Proses PAW
Keluarga almarhum Tarsitem memiliki harapan besar agar proses PAW dapat berjalan adil dan transparan.
Beberapa hal yang menjadi harapan mereka antara lain:
-
Mempertimbangkan Program Kerja Almarhum
Keluarga berharap agar calon yang terpilih dalam PAW dapat melanjutkan program kerja yang telah disusun oleh Tarsitem. -
Mewujudkan Harapan Masyarakat
Karena Tarsitem menang dalam Pilwu, masyarakat mengharapkan bahwa program kerja yang dijalankan oleh kepala desa baru dapat merepresentasikan aspirasi yang telah disampaikan selama pemilihan.
Kondisi Saat Pemakaman
Pemakaman Tarsitem berlangsung dalam suasana duka yang mendalam.
Jenazah diarak oleh ratusan warga Desa Sukasari, meskipun cuaca sedikit mendung dan gerimis.
Ini menunjukkan betapa besar penghargaan dan dukacita yang dirasakan oleh masyarakat terhadap sosok Tarsitem.
Profil Singkat Tarsitem
Tarsitem meninggal dalam usia 46 tahun.
Ia meninggalkan suami, tiga orang anak, serta tanggung jawab sebagai kepala desa yang belum sempat ia jalani.
Meski tidak sempat dilantik, kemenangannya dalam Pilwu 2025 masih menjadi kenangan yang hangat bagi warga Desa Sukasari.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar